RadarBuleleng.id – DPC Partai Gerindra Tabanan mendesak aparat kepolisian Polres Tabanan untuk mempercepat penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Kepala Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, I Made Suryana.
Laporan terkait kasus ini telah dilayangkan pada 13 Juni 2025 lalu. Namun hingga kini belum ada titik terang terkait hal tersebut.
Ketua DPC Gerindra Tabanan, I Putu Gede Juliastrawan menegaskan, pihaknya mendorong proses hukum berjalan cepat dan sesuai aturan.
Apalagi, kasus ini telah mendapat perhatian langsung dari Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto saat kunjungan kerja ke Bali, Sabtu (28/6/2025).
“Pesan dari Pak Prabowo sudah disampaikan langsung kepada Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya. Kami ingin kasus ini segera dituntaskan, jangan sampai berlarut-larut,” ujar Juliastrawan.
Baca Juga: Simpatisan Gerindra Geruduk Polres Buleleng. Laporkan Kepala Desa Baturiti
Ia menekankan, penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apalagi terlapor merupakan seorang kepala desa atau perbekel yang semestinya menjadi panutan masyarakat.
“Seorang perbekel seharusnya melayani semua warga tanpa membedakan latar belakang, termasuk afiliasi politik. Kasus ini harus menjadi pembelajaran agar pejabat publik lebih bijak dalam bersikap,” tegasnya.
DPC Gerindra Tabanan memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. “Kami ingin penegakan hukum berjalan maksimal demi menjaga kepercayaan publik,” imbuh Juliastrawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Moh. Taufik Effendi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal penyelidikan.
“Kemarin kami sudah memintai keterangan dua orang saksi, termasuk pelapor,” ungkapnya.
Taufik menambahkan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi lainnya dalam waktu dekat. Setelah itu, barulah terlapor I Made Suryana akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Kami masih fokus pada pendalaman keterangan saksi terlebih dahulu. Jika sudah cukup, baru kami undang terlapor,” tandas AKP Taufik. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya