Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Mangku Ngibing Joged Jaruh Dapat Teguran Keras. Pemprov Bali Ancam Berikan Sanksi Ini

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 9 Mei 2024 | 23:49 WIB

 

JOGED JARUH: Seorang pemangku melakukan gerakan jaruh saat ngibing. Identitas penarinya akhirnya terungkap. Ternyata berasal dari Buleleng.
JOGED JARUH: Seorang pemangku melakukan gerakan jaruh saat ngibing. Identitas penarinya akhirnya terungkap. Ternyata berasal dari Buleleng.

RadarBuleleng.id - Identitas pemangku di Bali yang ngibing joged jaruh telah dikantongi. Dia adalah JD, pemangku yang berasal dari Kabupaten Buleleng.

Selain itu identitas penari yang membawakan joged jaruh juga telah didapat. Dia adalah AR yang berasal dari Buleleng.

Polisi Pamong Praja Provinsi Bali telah memanggil keduanya ke Kantor Pol PP Bali di Renon, kemarin (8/5/2024).

Pol PP langsung meminta klarifikasi kepada keduanya. Selain meminta klarifikasi, Pol PP juga memberikan edukasi agar tidak menari joged atau ngibing joged dengan gerakan erotis.

Tak hanya itu, Pol PP juga memberikan teguran keras kepada keduanya. Mereka berdua diminta tanda tangan surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Baca Juga: Mangku yang Ngibing Joged Jaruh Ditemukan! Ternyata Begini Kronologinya

Kasat Pol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dengan tegas meminta agar penari dan pemangku yang ngibing joged, tidak mengulangi lagi tindakan tersebut.

Menurutnya joged bumbung merupakan warisan budaya yang adiluhung. Bahkan UNESCO telah mengakui joged bumbung sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

“Jangan sampai kita sendiri yang membuat kebudayaan kita tercemar dan lama-lama menghilang, terkubur oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Sementara itu Pamong Budaya Ahli Muda pada Dinas Kebudayaan Bali. I Wayan Mahardika meminta seluruh seniman di Bali menjaga etika dan norma berkesenian agar tidak terlalu berlebihan. 

"Berkesenian dan melestarikan budaya itu membutuhkan kerjasama yang kuat dan solid, agar tidak ada pelanggaran etika dan norma dalam menampilkan gerakan tari saat pertunjukan (wajib disesuaikan dengan pakem),” ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar para penari joged memperhatikan kostum yang digunakan. Karena kini ada ditemukan penari joged yang menggunakan kain di atas lutut, bahkan dengan belahan hingga di atas paha. 

Hal tersebut akan membuat kesenian dan budaya Bali semakin terhimpit dan cedera dikarenakan ulah oknum seniman yang tidak paham.

Pemerintah juga mengingatkan pada pihak lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Terlebih pemerintah sudah memiliki beberapa aturan terkait hal tersebut.

Diantaranya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Perda itu mewajibkan para seniman ikut melindungi nilai-nilai kebudayaan.

Selain itu ada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam perda tersebut, setiap orang yang melanggar nilai dan norma kesusilan di tempat umum dapat dikenakan sanksi.

Ditambah lagi, sudah ada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 666 Tahun 2021 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung.

Seperti diberitakan sebelumnya, jagat media sosial sempat dibuat heboh dengan sebuah video pemangku yang ngibing dengan gerakan yang tidak senonoh.

Penari yang membawakan joged juga melayani gerakan tersebut.

Video tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak. Terutama dari masyarakat Bali. (*)

Editor : Eka Prasetya
#bali #joged bumbung #Joged #joged jaruh #penari #buleleng