RadarBuleleng.id - Penyaluran sejumlah bantuan sosial pemerintah kembali bergulir di 103 kabupaten dan kota pada Senin (8/12/2025).
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan bahwa saldo bantuan sudah mulai masuk, sementara distribusi bantuan barang juga mulai dilakukan dengan prosedur pengambilan yang lebih ketat dari sebelumnya.
PKH dan BPNT Tahap 4 menjadi dua program yang paling banyak diterima masyarakat. Selain itu, bantuan tunai kategori Kesra sebesar Rp 900 ribu turut disalurkan bersamaan.
Pemerintah juga mulai membagikan bantuan barang berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng sebagai alokasi Oktober–November.
Untuk BPNT senilai Rp 600 ribu, penyaluran terpantau mulai merata di sejumlah daerah. Di Jawa Barat, sejumlah KPM di Bandung dan sekitarnya sudah melaporkan saldo rekening bantuan telah bertambah.
Jawa Tengah juga menunjukkan progres serupa di Semarang, Purbalingga, Purwokerto, Boyolali, dan Sragen. Sementara itu wilayah Ngawi, Madiun, dan Magetan di Jawa Timur turut mencatat pencairan.
Daerah lain di Sumatera, Kalimantan, Papua, dan Bali diminta melakukan pengecekan berkala karena penyaluran berlangsung bertahap.
Distribusi bantuan barang mengikuti aturan yang cukup ketat. KPM wajib membawa undangan pengambilan serta identitas diri.
Jika mengambil sendiri, penerima harus membawa KTP asli. Jika diwakilkan dalam satu KK, perwakilan wajib membawa KTP asli, fotokopi KTP penerima, dan Kartu Keluarga.
Sementara untuk perwakilan berbeda KK, syaratnya berupa KTP asli perwakilan serta fotokopi KTP penerima.
Bantuan hanya dapat diambil dalam waktu lima hari. Apabila tidak diambil tanpa alasan jelas, jatah bantuan berpotensi dialihkan kepada KPM lain yang dianggap lebih layak.
Kebijakan ini mulai diterapkan untuk mengurangi penumpukan bantuan yang tidak tersalurkan.
Pemerintah ikut mengingatkan bahwa penggunaan dana bantuan kini diawasi ketat. Sistem keuangan nasional disebut mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan, sehingga pelanggaran pemanfaatan dana dapat berujung pada penghentian bantuan.
Penyaluran BLT Kesra masih dibuka hingga 31 Desember 2025, dan kepatuhan KPM terhadap aturan disebut menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi keberlanjutan bantuan pada tahun 2026. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya