Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Diduga Manipulasi Pembukuan, Kantor Pajak Singaraja Sita Aset Hotel Spa Village Resort Buleleng

Eka Prasetya • Rabu, 6 November 2024 | 00:44 WIB

 

SITA ASET: Tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja saat melakukan penyitaan aset di Hotel Spa Village Resort Buleleng.
SITA ASET: Tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja saat melakukan penyitaan aset di Hotel Spa Village Resort Buleleng.

TEJAKULA, RadarBuleleng.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menyita aset Hotel Spa Village Resort di Desa Tembok,  Buleleng.

Hotel tersebut diketahui menghentikan operasionalnya sejak 1 Oktober lalu. Jajaran direksinya disebut kabur ke Malaysia.

Hotel itu mendadak tutup. Padahal masa perjanjian sewa pengelolaan hotel masih berlangsung hingga tahun 2029.

Belakangan, KPP Pratama Singaraja melakukan penyitaan aset terhadap hotel tersebut. Adapun  aset yang disita berupa Hak Guna Bangunan (HGB), perlengkapan hotel, serta 6 unit mobil.

Penyitaan aset itu berlangsung pada Senin (4/11/2024). Penyitaan dilakukan oleh juru sita dari KPP Pratama Singaraja, Teguh Satria Wirsadhani.

Proses penyitaan juga disaksikan oleh Perbekel Tembok, Dewa Komang Willy Asmawan, perwakilan dari Polsek Tejakula, perwakilan Koramil Tejakula, dan perwakilan dari Kantor Camat Tejakula.

Dalam proses penyitaan itu, juru sita sempat membacakan berita acara. Selanjutnya juru sita memasang papan pengumuman bahwa aset disita.

Adapun penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan berita acara nomor BA-68/SITA/KPP.170304/2024 tertanggal 4 November 2024.

Kantor pajak juga melarang melakukan proses pindah tangan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, maupun menjadikan pinjaman. Apabila ada pihak yang menghilangkan segel, maka dapat diancam hukuman penjara.

Informasi yang dihimpun RadarBuleleng.id, kantor pajak melakukan penyitaan aset gara-gara direksi hotel menunggak pajak.

Pihak direksi diduga melakukan manipulasi pembukuan yang dilaporkan pada pajak. Faktanya mereka menjual kamar dengan harga Rp 4 juta hingga Rp 9 juta per malam.

Sementara dalam pembukuan yang dilaporkan kepada pajak, direksi mencatat penjualan seharga Rp 625 ribu untuk kamar biasa, dan Rp 925 ribu untuk private villa.

Saat kantor pajak melakukan pemeriksaan pada periode tahun 2018 dan tahun 2019, auditor menemukan indikasi manipulasi laporan tersebut.

Kantor pajak menetapkan bahwa hotel itu kurang membayar pajak hingga Rp 10 miliar. Sayangnya hingga kini pihak direksi tidak menunjukkan itikad baik menuntaskan kewajibannya.

Alih-alih menyelesaikan tunggakan pajak, direksi justru pergi ke Malaysia. Pihak pajak akhirnya memutuskan menyita aset tersebut.

Perbekel Tembok, Dewa Ketut Willy Asmawan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penyitaan aset tersebut.

“Iya kemarin ada penyitaan. Saya ikut menyaksikan. Informasinya sih ada tunggakan pajak. Detailnya saya kurang tahu pasti,” katanya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Pariwisata Spa Village Resort, Jro Mangku Gede Pasek juga menyebut terjadi penyitaan dari kantor pajak.

Ia berharap penyitaan tersebut bisa memberikan kejelasan terkait status para karyawan yang kini terlantar.

“Mudah-mudahan nanti direksinya itu kembali ke Indonesia dan mau membayar pesangon kami,” harapnya.

Kalau toh aset tersebut harus dilelang, Pasek berharap agar hasil lelang diprioritaskan kepada para pekerja yang kini nasibnya luntang-lantung.

“Kalau memang dilelang, kami harap paling tidak hasilnya bisa untuk memenuhi hak karyawan dulu. Mudah-mudahan masalah ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari KPP Pratama Singaraja, maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Pajak Bali. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pariwisata 2024 #aset #pajak #buleleng #kantor pajak #Singaraja