Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Buang Sampah Sembarangan, Pedagang Canang di Buleleng Bali Terancam Jalani Sidang di Pengadilan

Eka Prasetya • Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:12 WIB
Ilustrasi buang sampah sembarangan
Ilustrasi buang sampah sembarangan

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Seorang pedagang canang di Buleleng, Bali, terancam menjalani sidang di Pengadilan Negeri Singaraja.

Pedagang canang tersebut tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di areal Pasar Anyar Singaraja.

Polisi Pamong Praja (Pol PP) Buleleng yang tengah melakukan patroli, akhirnya melakukan tangkap tangan terhadap orang yang membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Sampah Perayaan Tahun Baru Tembus 155 Ton, Mulai dari Taman Kota Singaraja, RTH Bung Karno hingga Pelabuhan Tua Buleleng

Orang yang membuang sampah sembarangan itu adalah Luh Arsini, 50, warga asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Dia tertangkap tangan membuang sekantong sampah pada pukul 18.30, Jumat (17/5/2024). Arsini membuang sampah di Jalan Diponegoro, Singaraja.

Dia membuang sampah tepat pada lokasi himbauan dilarang buang sampah sembarangan.

Asrini yang tercatat sebagai pedagang canang di pasar anyar juga tidak dapat berkutik setelah seorang staf Pol PP Buleleng memergokinya membuang sampah. 

Padahal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng telah menyediakan kontainer sampah di areal Pasar Anyar Singaraja.

Baca Juga: Bank Sampah Kaliber: Mengubah Sampah Menjadi Harta Sambil Memberdayakan Masyarakat

Kasat Pol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, Arsini yang melakukan pelanggaran langsung diberikan teguran.

Pol PP juga akan langsung menindak oknum pedagang tersebut untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Singaraja.

Arya Suardana mengatakan, aksi buang sampah sembarangan di sekitar Pasar Anyar Singaraja sangat marak terjadi. Terutama di sepanjang Jalan Diponegoro.

Padahal pemerintah sudah menyiapkan kontainer sampah di Jalan Sawo. Namun masih banyak yang bandel buang sampah.

Pemerintah juga sudah memasang kamera CCTV untuk mengawasi aksi buang sampah sembarangan.

Namun warga memilih membuang sampah sembarangan pada lokasi yang tidak diawasi kamera CCTV.

“Kawasan Pasar Anyar ini memang sering menjadi titik potensi pelanggaran Perda Pengelolaan Sampah. Padahal di sana sudah ada larangan membuang sampah, tetapi malah buang sampah tepat di banner larangan itu,” kata Arya, Jumat (17/5/2024) malam.

Arya mengakui pihaknya kerap kesulitan menindak orang yang buang sampah sembarangan.

Sebab untuk menindak, salah satu ketentuannya adalah melakukan OTT yang dilengkapi dengan bukti dokumentasi.

“Karena keterbatasan personil dan CCTV juga, kami fokus di lokasi-lokasi strategis yang potensi pelanggarannya tinggi. Kami juga sering kali mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pelanggaran perda sampah yang juga membantu kerja kami,” imbuh dia.

Warga yang buang sampah sembarangan terancam hukuman denda maksimal Rp 25 juta hingga penjara maksimal 3 bulan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pasar anyar #buang sampah sembarangan #pol pp #sampah #buleleng #Singaraja