SINGARAJA-Empat orang terdakwa pengeroyokan saat malam tahun baru di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng akhirnya dijatuhi hukuman penjara. Mereka diberi hukuman pidana penjara selama 1 bulan 10 hari.
Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (26/6) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Sidang dipimpin I Made Bagiarta sebagai Hakim Ketua, bersama Made Hermayanti Muliartha dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi sebagai Hakim Anggota.
Untuk diketahui, keempat terdakwa adalah I Nyoman Suartika alias Mang Pek, 58, I Ketut Sukra Wardana, alias Agus, 24, I Kadek Dwi Kusuma Widiana alias Blatung, 26, dan I Nyoman Budiarta Wijaya alias Kopet, 28.
Mang Pek, Agus, dan Kopet merupakan warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Sementara Blatung merupakan warga Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Majelis hakim menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sesuai rumusan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Yakni secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 bulan dan 10 hari,” ujar Hakim Bagiarta.
Selain itu, masa pidana yang dijalani para terdakwa ini dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya. Empat terdakwa ini pun diperintahkan tetap ditahan.
Menurut majelis hakim, yang meringankan hukuman para terdakwa yakni mereka mengakui secara terus terang perbuatannya, para terdakwa juga berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.
Bahkan sudah ada perdamaian di dalam persidangan, dan para terdakwa belum pernah menerima atau menjalani hukuman sebelumnya.
“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan para terdakwa main hakim sendiri,” sambung hakim.
Vonis yang diterima para terdakwa ini lebih ringan 5 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Rabu (5/6) lalu. Yakni selama 1 bulan 15 hari.
Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi pada Senin (1/1) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu para terdakwa merayakan pergantian malam tahun baru di pinggir Pantai Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.
Saat tengah asyik menikmati suasana, datang korban Ketut Bagia yang meminta terdakwa I Nyoman Suartika alias Mang Pek untuk melepas gelar kepemangkuannya.
Hal itu tentu membuat terdakwa emosi hingga terjadi keributan di lokasi/destinasi wisata itu.
Korban saat itu dikeroyok oleh empat terdakwa sekaligus. Mereka juga merusak warung milik korban. Saat yang bersamaan, korban Gede Budiana hendak melerai pengeroyokan tersebut.
Namun naas, ia juga menjadi bulan-bulanan keempat terdakwa. Bahkan mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Keempat terdakwa ini lalu ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 15 Januari. Kemudian penahanan para terdakwa ini lalu ditangguhkan sejak tanggal 20 Januari.
Mereka lalu kembali ditahan sejak tanggal 19 Maret sampai 7 April, sesuai dengan perintah JPU. Namun, empat terdakwa ini menjadi tahanan rumah sejak tanggal 8 April sampai 7 Mei.
Peristiwa ini masuk dalam kategori kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Mengapa? Karena tempat kejadian berlokasi di Pantai Lovina, yang merupakan objek wisata. ***
Editor : Donny Tabelak