Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Ingatkan Siswa di Buleleng tentang Etika dalam Bermedsos

Francelino Junior • Sabtu, 20 Juli 2024 | 04:05 WIB

 

Unit IV Tipiter dan PPA Sat Reskrim Polres Buleleng gelar sosialisasi mengenai etika bermedia sosial di SMAN 1 Singaraja. Tujuannya, agar tidak ada yang terjebak dalam pengaruh negatif media sosial.
Unit IV Tipiter dan PPA Sat Reskrim Polres Buleleng gelar sosialisasi mengenai etika bermedia sosial di SMAN 1 Singaraja. Tujuannya, agar tidak ada yang terjebak dalam pengaruh negatif media sosial.

SINGARAJA-Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di dunia pendidikan Kabupaten Buleleng, digunakan oleh Polres Buleleng utamanya Unit IV Tipiter dan PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk melakukan sosialisasi.

Mereka mengingatkan siswa tentang etika dalam bermedia sosial. 

Sosialisasi ini dilakukan di SMA Negeri 1 Singaraja pada Jumat (19/7). Hal ini membuat kegiatan MPLS di sana menjadi berbeda.

Karena yang dibahas mengenai etika bermedia sosial, pencegahan perundungan daring atau cyberbullying, dan himbauan agar tidak mempromosikan judi online.

Sosialisasi ini berfokus pada pasal-pasal dalam UU ITE No 11 tahun 2008 utamanya di Pasal 27. Sebab pasal tersebut terkait dengan transaksi elektronik yang mengandung muatan asusila, kejahatan siber seperti judi online, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian, termasuk perundungan daring.

Saat ini, literasi digital bagi para siswa sangat penting. Mengapa? Karena menggunakan media sosial bukan tentang bersenang-senang saja, melainkan ada konsekuensi hukumnya alias harus bertanggung jawab.

“Untuk diketahui, kalangan pelajar termasuk yang paling cukup banyak menghabiskan waktu bermedia sosial. Sehingga rentan terjadi hal-hal itu pada mereka,” kata Iptu Sudiarta, Kepala Unit IV Tipiter dan PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dikonfirmasi Jumat (19/7) siang.

Iptu Sudiarta mengingatkan para siswa untuk tidak dengan mudah membagikan konten yang bermuatan asusila, maupun yang belum tentu kebenarannya.

Terlebih bagi mereka yang memiliki banyak pengikut (followers) di media sosial, agar tidak tergoda mempromosikan judi online pada akun media sosial mereka.

Bagi para pelanggar UU ITE, lanjut Iptu Sudiarta, dapat dipidana selama dua sampai enam tahun penjara. Meskipun pelakunya di bawah umur, penanganan perkaranya tetap akan berbeda.

“Siswa yang akun media sosialnya banyak followers, dimanfaatkan untuk tujuan meng-endorse judi online. Ini yang kami sampaikan agar tidak terjadi seperti itu,” sambungnya.

Pihaknya pun berharap agar sosialisasi tersebut dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman bagi para siswa baru.

Bahwa penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan sesuai hukum, akan menyelamatkan mereka.

Baik selamat dari berbagai bahaya dan konsekuensi negatif yang dapat timbul dari penggunaan media sosial. ***

 
 
 
Editor : Donny Tabelak
#judi online #medsos #Polres Buleleng #SMA Negeri 1 Singaraja #media sosial