Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Anggota DPRD Buleleng Segera Dapat Pesangon, Total Rp 430 Juta

Francelino Junior • Jumat, 26 Juli 2024 | 03:05 WIB
Plt Sekwan Buleleng, I Gede Sandhiyasa sebut Anggota DPRD Buleleng periode 2019-2024 segera mendapatkan pesangon atau uang jasa pengabdian.
Plt Sekwan Buleleng, I Gede Sandhiyasa sebut Anggota DPRD Buleleng periode 2019-2024 segera mendapatkan pesangon atau uang jasa pengabdian.

SINGARAJA - Anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2019-2024 akan mendapatkan uang pesangon atau jasa pengabdian selama mereka bertugas sebagai wakil rakyat.

Uang ini diberikan kepada seluruh anggota dewan, baik yang terpilih lagi ataupun yang gagal terpilih.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng, I Gede Sandhiyasa menjelaskan bila secara keseluruhan, uang jasa pengabdian ini mencapai Rp 430.290.000, sumbernya dari APBD Buleleng.

Dari jumlah tersebut, tentu besaran yang diterima berbeda-beda bergantung pada jabatan yang diemban para anggota dewan selama lima tahun bertugas. 

Selain itu, pemberian banyaknya uang representasi juga bergantung pada lama masa menjabat.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

”Kalau masa baktinya lima tahun, maka mendapatkan uang jasa pengabdian yang totalnya enam kali uang representasi. Kalau masa baktinya empat tahun atau tiga tahun, beda lagi uang representasi yang didapatkan. Tapi di sini semua lima tahun,” katanya ditemui Kamis (25/7).

Lalu berapa saja besarannya? Untuk jabatan ketua DPRD, uang representasinya sebesar Rp 2.100.000. Kalau wakil ketua, sebesar Rp 1.680.000, dan untuk anggota sebesar Rp 1.575.000. 

Sedangkan uang jasa pengabdian yang diberikan kepada anggota dewan adalah sebanyak enam kali uang representasi.

Sehingga jika dikali enam, maka ketua DPRD mendapatkan Rp 12.600.000, kemudian masing-masing wakil ketua menerima Rp 10.080.000, dan masing-masing anggota DPRD menerima Rp 9.450.000. 

”Nanti sebelum pelantikan terlebih dahulu ada SK pemberhentian. Setelah itu baru bisa diproses,” tutup Sandhiyasa yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng.

Untuk diketahui, dari 45 anggota dewan di Buleleng periode 2019-2024, semuanya maju kembali dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Hasilnya, 12 orang akan berganti kursi usai pelantikan pada tanggal 15 Agustus. ***

Editor : Donny Tabelak
#dprd buleleng #pileg 2024 #wakil rakyat #pesangon