Radarbuleleng.awapos.com- Eksekusi badan terhadap dua terpidana perkara penistaan Nyepi 2023, yakni Acmat Saini, 52, dan Mokhamad Rasad, 58, dua orang warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin lalu (14/4) sekitar pukul 03.30 Wita nampaknya akan berbuntut panjang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng mengecam tindakan tersebut dan berencana mengadukannya ke sejumlah pihak terkait di pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Ketua Harian Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya pada Minggu (20/4) di Masjid Agung Jami’ Singaraja, sebelum bertandang ke Desa Sumberklampok untuk menemui keluarga Saini dan Rasad.
Pihaknya bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Bali dan Buleleng, mengecam penjemputan paksa terhadap dua pria paruh baya itu.
”Penjemputan itu dilakukan pukul 03.30 Wita, dengan cara-cara yang menurut kami, sangat melanggar etika, norma-norma, dan bertentangan dengan hukum dan undang-undang,” tegasnya.
Pihaknya pun mengeluarkan tiga pernyataan sikap tegas. Yakni mengecam keras tindakan represif dalam penjemputan dua terpidana kasus penistaan Nyepi 2023, dengan cara-cara kekerasan.
Kedua membantah keras statement Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang menyatakan tidak ada kekerasan dalam penjemputan paksa. Terakhir akan mengadukan persoalan ini ke tingkat nasional.
Menurut mereka, penjemputan paksa terhadap Saini dan Rasad dilakukan pada tengah malam, dengan mendobrak pintu, mencongkel jendela, yang penangkapan pun layaknya pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa.
Mengenai tidak adanya korban, Agus Samijaya menyebut pihaknya memiliki data jelas dan fakta-fakta hukum, kalau ada korban materiil dan immateriil, seperti korban yang ditabrak mobil eksekutor, juga kerusakan sepeda motor yang ditabrak.
”Dan akibat penangkapan itu, banyak anak-anak kecil maupun orang dewasa yang mengalami trauma. Bahkan ada salah satu anggota keluarga yang hamil lima bulan mengalami trauma yang cukup dalam. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya lagi.
Menurutnya, apabila pihak eksekutor mau berkoordinasi dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak, utamanya yang menaungi dan mengayomi umat, salah duanya Saini dan Rasad, maka tidak akan terjadi eksekusi yang terkesan arogan.
Sebab MUI Buleleng maupun masyarakat Desa Sumberklampok sebelumnya sudah mendapatkan kabar baik, kalau pihak eksekutor akan mengundang mereka untuk menyelesaikan persoalan eksekusi atau penjemputan paksa, dengan cara yang humanis.
Namun sangat disayangkan, eksekusi terlaksana terlebih dahulu yang dilakukan dengan operasi tengah malam, ibarat menangkap gembong teroris.
Agus Samijaya menyebut, proses penegakan hukum yang dilakukan itu justru terlaksana dengan cara-cara yang melawan hukum.
Tentu dengan fakta hukum yang mereka kantongi, MUI Bali akan melakukan sejumlah langkah hukum.
Namun saat ini masih melakukan pendalaman-pendalaman, yang dilakukan oleh tim advokasi. Fakta-fakta tersebut akan menjadi bahan pengaduan untuk upaya hukum
”Kami akan melaporkan siapapun yang terlibat dalam konteks kejadian tersebut. Akan kami adukan ke Kejaksaan Agung, Kapolri, DPR RI, Komnas HAM, dan seluruh instansi yang terkait dengan masalah ini. Agar tidak terjadi lagi eksekusi dengan cara seperti itu,” katanya diamini seluruh orang yang hadir.
Sementara itu, Ketua Komisi Bidang Hukum MUI Buleleng, Firmansyah menyebut, kalau penegakan hukum yang arogan tentu tidak bisa ditolerir.
Kalaupun Saini dan Rasad memang bersalah, tentu pihaknya menghormati keputusan, tetapi perlu ada kejelasan.
Hanya saja, kejelasan itu tidak didapatkan dari Kejari Buleleng. Bahkan kata Firmansyah, pihaknya dianggap menghalangi. Padahal yang ingin dilakukan, agar hukum berjalan sesuai dengan normanya.
”Kami bawa ke tingkat nasional, agar besok-besok tidak terjadi lagi penegakan hukum yang terkesan diskriminatif. Baik itu terhadap umat Islam maupun umat beragama lainnya,” ujarnya.***
Editor : Donny Tabelak