Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tolak Pihak Ketiga Kelola Banyuwedang Hot Spring, Krama Desa: Jangan Perkosa Aset Desa Adat

Francelino Junior • Rabu, 11 Juni 2025 | 15:05 WIB

Krama Desa Adat Pejarakan menolak pengelolaan Banyuwedang Hot Spring oleh pihak ketiga. Pertemuan ini berakhir happy ending.
Krama Desa Adat Pejarakan menolak pengelolaan Banyuwedang Hot Spring oleh pihak ketiga. Pertemuan ini berakhir happy ending.

Radarbuleleng.jawapos.com- Situasi di Desa Adat Pejarakan, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng belakangan ini kurang kondusif.

Sebab krama (warga) menolak pengelolaan Banyuwedang Hot Spring dilakukan oleh pihak ketiga. Mereka ingin agar desa adat yang tetap mengelola objek wisata itu.

Penolakan krama memuncak, ditandai dengan aksi damai yang dilakukan pada Selasa (10/6) pagi.

Puluhan krama awalnya berkumpul di depan Pura Dalem kemudian bergerak menuju Kantor Desa Pakraman Pejarakan berjarak 600 meter, dengan pengawalan ketat aparat.

Sampai di lokasi, krama yang sudah memarkirkan kendaraannya di depan Pasar Goris, kemudian berjalan kaki sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya, juga membentangkan sejumlah spanduk penolakan.

Seperti Jangan Menghalangi Hak Krama Menentukan Pengelolaan Aset Adat, Kami Menolak! Banyuwedang Hot Spring Dikelola PT Bali Segara Gunung, PT: Punya Tujuan, Pura-pura Tulus; Adat Yes, PT No; hingga Jangan Perkosa Aset Desa Adat.

Sempat terjadi ketegangan saat pertemuan antara krama dan kelian Desa Adat Pejarakan.

Meski kedua belah pihak dapat sama-sama meredam suasana. Apalagi pertemuan itu dijaga ketat aparat baik TNI, Polri, dan Satpol PP. 

Meski begitu tuntutan krama kepada pimpinan desa adat mereka tegas. Yakni pembatalan perjanjian kerja sama antara PT Bali Segara Gunung dengan desa adat tentang pengelolaan Banyuwedang Hot Spring, karena tidak sesuai dengan pedoman perjanjian kerja sama yang ditetapkan oleh MDA.

Kedua meminta transparansi keuangan dan pengelolaan Banyuwedang Hot Spring dari 2017-2024. 

Ketiga mengubah pembagian persentase dan perubahan, ditetapkan melalui paruman agung.

Keempat mempertanyakan dasar dibentuknya badan pendiri di Banyuwedang Hot Spring, karena dari permodalan dan aset yang dikelola murni dari desa adat. Kelima menuntut dibentuknya Baga Utsaha Preduen Desa Adat (BUPDA).

”Kenapa aksi ini terjadi? Semua ada sebab akibat, masyarakat ingin keterbukaan. Kami menganggap dalam proses itu (pengelolaan oleh pihak ketiga), tidak melalui mekanisme yg benar,” ujar I Gede Widara Santosa, Perwakilan Krama.

Disinggung mengenai pihak ketiga tersebut, krama mendengar kalau kelian desa adat mereka yang menjadi pemiliknya.

Sehingga dengan mudah dilakukan pembatalan kerja sama, saat pertemuan. Hal ini pun sebenarnya mengundang kecurigaan.

Selain itu, tidak pernah ada paruman maupun pemberitahuan sebelumnya, mengenai keputusan pengelolaan Banyuwedang Hot Spring oleh pihak ketiga, kepada krama Desa Adat Pejarakan.

”Padahal sebelumnya tidak ada masalah. Kok ada seperti ini. Kami tanya ke prajuru, terkesan disembunyikan. Kami bergerak ini murni dari hati, tidak ada tunggangan politik,” ujar perwakilan krama lainnya, Dewa Diki.

Aksi damai ini pun dapat dikatakan happy ending, sebab kelian Desa Adat Pejarakan menyetujui tuntutan krama secara langsung dalam pertemuan.

Ini juga ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Nomor 52/DA/VI/2025. Tertulis di sana, pihak Desa Adat Pejarakan menyatakan membatalkan perjanjian kerja sama antara mereka dengan PT Bali Segara Gunung. 

Dijelaskan kalau pihak ketiga itu mulai mengelola kolam air panas di Banyuwedang, sejak adanya kesepakatan pada 8 Maret 2025. Katanya, kesepakatan itu diambil melalui rapat prajuru. 

”Dasarnya untuk penguatan, karena sistem controlling-nya jelas. Seperti di Negara ada yang juga kerja sama dengan pihak ketiga. Tujuannya tentu agar ada pendapatan masuk ke desa adat,” ujar Kelian Desa Adat Pejarakan, Putu Suastika.

Menurutnya, keinginan mengelola itu sebenarnya ingin dilimpahkan ke krama. Hanya saja Suastika berpikir siapa saja yang dapat menjalankan tugas itu. Sebab kebanyakan krama juga memiliki pekerjaan utama. 

Pihaknya juga sempat berpikir untuk membentuk semacam CV atau PT atas nama desa adat.

Namun hal itu ternyata melanggar aturan hukum desa adat. Maka dari kebingungan itu, Suastika pun mengambil langkah dengan pengelolaan Banyuwedang Hot Spring melalui pihak ketiga.

Ditambahkan lagi, keinginan dikelolanya kolam renang itu oleh pihak ketiga, agar tidak terjadi penyalahgunaan pengelolaan, yang malah berujung pada kerugian.

Kalau buntung, tentu berpengaruh pada aset desa adat hingga ke anak cucu nanti.

”Kami terima tuntutan krama. Kami hargai betul. Pasti dipikirkan siapa yang akan kelola nantinya. Apalagi ada poin tuntutan untuk membentuk BUPDA. Kalau mau buat, ayo lewat paruman agung,” tandasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#aset #perkosa #Desa adat #desa pejarakan #objek wisata