Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kalah Main Domino Berujung Penikaman, Gede Boy Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan

Francelino Junior • Jumat, 20 Juni 2025 | 13:37 WIB
Tersangka Gede Boy saat ditangkap polisi. Polisi juga menjeratnya dengan dua pasal sekaligus lantaran menikam temannya yakni Nyoman Sukasna alias Nyoman Kana, 64, hingga tewas.
Tersangka Gede Boy saat ditangkap polisi. Polisi juga menjeratnya dengan dua pasal sekaligus lantaran menikam temannya yakni Nyoman Sukasna alias Nyoman Kana, 64, hingga tewas.

Radarbuleleng.jawapos.com- Gede Suasta alias Gede Boy, 49, warga Desa Madenan Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng kini ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan dua pasal sekaligus yang ancaman hukumannya sampai 15 tahun, lantaran menikam temannya yakni Nyoman Sukasna alias Nyoman Kana, 64, hingga tewas.

Sat Reskrim Polres Buleleng kini menangani peristiwa yang terjadi pada Selasa (17/6) malam.

Gede Boy ditetapkan polisi sebagai pelaku dan tersangka tunggal, yang menyebabkan rekannya harus menghembuskan nafas, saat bermain domino dan minum arak.

”Pelaku sudah ditahan di Polsek Tejakula. Dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika pada Kamis (19/6) siang.

Selain itu, polisi juga tengah mendalami motif Gede Boy melakukan kekerasan terhadap Kana.

Meski dugaan sementara, tersangka melakukan aksinya, karena membela diri. Sebab Kana menyerang Gede Boy terlebih dahulu menggunakan pisau. Walaupun keduanya saat itu dalam pengaruh alkohol.

Tersangka juga melakukan visum, mengingat dalam peristiwa kelam tersebut, Gede Boy mengalami luka pada tangan karena menangkis serangan korban.

Begitu juga dengan kepalanya yang mengalami luka, sebab dibenturkan korban ke tembok.

AKP Diatmika mengatakan, apabila tersangka melaporkan balik peristiwa penganiayaan yang dialaminya, sah-sah saja dilakukan.

Meski begitu, saat ini dengan bukti yang kuat hingga ada korban jiwa, tersangka Gede Boy sudah ditahan.

”Apakah itu pembelaan diri? Nanti pengadilan yang memutuskan itu,” jawab kasi Humas Polres Buleleng itu.

Sebelumnya, terjadi penganiayaan berujung hilangnya nyawa seorang pria di Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.

Penganiayaan itu melibatkan antara Gede Suasta alias Gede Boy, 49, dan Nyoman Sukasna alias Nyoman Kana, 64. Yang berawal dari bermain domino dengan kesepakatan, yakni yang kalah harus minum arak.

Permainan itu berlangsung Selasa (17/6) sejak pukul 16.00 Wita. Namun sekitar pukul 21.00 Wita, karena hanya menyisakan tersangka dan korban, sedangkan korban kalah terus, Kana lalu mengambil pisau di dapur dan menyerang Gede Boy.

Sempat terjadi pergumulan, dan pisau berhasil direbut oleh tersangka. Meski begitu, Kana juga sempat membenturkan kepala tersangka ke tembok hingga luka robek.

Karena pisau berhasil direbut oleh tersangka, sehingga langsung diarahkan ke dada kiri Kana berkali-kali hingga ia terjatuh.

Gede Boy lalu meninggalkan Kana ke kamar tidurnya. Pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 Wita, tersangka bangun dan memeriksa kondisi korban, namun sudah tidak bergerak.

Tersangka lalu membuang barang bukti ke kebun kakao di sebelah rumahnya. Lalu menghubungi pihak-pihak terkait.

Sekitar pukul 01.45 Wita, datang bhabinkamtibmas Desa Madenan dan menemukan korban Kana sudah tergeletak bersimbah darah.

Tersangka pun mengakui perbuatannya dan mengamankannya ke Polsek Tejakula.***

 

Editor : Donny Tabelak
#penganiayaan #domino #Polres Buleleng #polsek tejakula #arak