SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut yang terjadi di Jalan Raya Singaraja-Kintamani KM 13 tepatnya di simpang tiga Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali pada Minggu (29/6/2025) lalu, masih berlanjut.
Pemilik kendaraan truk maut tersebut dikabarkan menempuh pendekatan upaya damai kepada keluarga korban. Meski begitu, pengemudi masih menjalani penahanan.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin saat dikonfirmasi, membenarkan jika pemilik kendaraan hendak melakukan upaya mediasi dengan keluarga korban.
Menurut Bachtiar, pihaknya mempersilahkan pemilik kendaraan bertemu dengan keluarga korban dan menuntaskan masalah tersebut dengan pihak keluarga.
Ditambahkannya, pemilik kendaraan juga sudah mendatangi keluarga korban untuk bersilaturahmi dan melayat.
Meski begitu, Irin Supandi yang merupakan sopir truk, masih diamankan di Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng.
Saat ini pengemudi truk maut tersebut masih menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 304 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12 juta. Karena kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelas Bachtiar.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan lanjutan, guna mengumpulkan bukti lain maupun hasil interogasi.
Salah satu faktor pendukungnya yakni kurangnya perawatan pada kendaraan. Sebab berdasarkan investigasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng, kendaraan berat itu terakhir kali melaksanakan uji KIR pada 2020.
AKP Bachtiar melanjutkan, Dishub Buleleng melalui tim ujinya, menemukan adanya kegagalan fungsi pengereman pada truk molen, akibat tabung angin kosong.
Sopir pun mengetahui kejanggalan itu, sehingga ia menabrakkan truk molen ke Tugu Ganesha di tengah jalan, untuk meminimalisir korban.
”Tabung angin pada sistem pengereman terjadi kekosongan saat itu, sehingga mengakibatkan gangguan fungsi pengereman alias rem blong,” tandasnya.
Untuk diketahui, peristiwa ini melibatkan truk mixer atau molen Nissan dengan nomor polisi (nopol) DK 8138 AT yang dikemudikan oleh Irin Supandi, 50, warga Kabupaten Sumbawa, NTB.
Truk itu juga ditumpangi oleh Gede Suryawan, 46, warga Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng yang menjadi kondektur.
Saat rem blong, truk menabrak sepeda motor Honda Grand nopol DK 3187 UI yang dikendarai oleh Nyoman Budiasa, 58, warga Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan.
Kerasnya benturan akibat tabrakan ini, membuat korban Budiasa mengalami luka parah. Sedangkan sopir truk mengalami luka pada rusuk sebelah kiri.
Kernet Gede Suryawan mengalami luka robek pada kaki kanan, lepas tulang persendian pinggul, dan lecet ibu jari kanan. Mereka sempat dirawat di RSUD Giri Emas.
Tak berhenti di sana, truk terus melaju sampai ke ujung jalan, nyaris lolos sampai ke sebuah toko. Hingga akhirnya menabrak Tugu Ganesha yang berada di ujung jalan, yang merupakan pertigaan, sampai hancur. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya