Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Aturan NPWP Penerima Hibah Dinilai Njelimet. Kini Penerima Hibah Terancam Denda Pajak

Eka Prasetya • Selasa, 27 Januari 2026 | 10:24 WIB

 

ilustrasi NPWP
ilustrasi NPWP

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Persyaratan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pengajuan hibah di Kabupaten Buleleng menuai sorotan DPRD Buleleng. 

Aturan tersebut dinilai terlalu njelimet dan justru berpotensi membebani masyarakat kecil yang sejatinya menjadi sasaran utama bantuan hibah.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menilai kewajiban memiliki NPWP bagi pemohon hibah menimbulkan persoalan baru. 

Pasalnya, setelah NPWP diterbitkan, pemiliknya otomatis memiliki kewajiban melaporkan pajak setiap tahun. 

Jika tidak dilakukan, mereka akan tercatat sebagai wajib pajak tidak taat dan berisiko terkena denda.

“NPWP selama ini sih sudah berjalan, cuman kan agak njelimet,” kata Ngurah Arya di DPRD Buleleng, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Waspada! Ada Begal Beraksi di Denpasar Bali. Pemuda Dijambret dan Dipukuli Saat Jalan Sepi

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak pajak, NPWP yang hanya digunakan untuk kepentingan hibah seharusnya dapat dinonaktifkan. 

Namun, proses tersebut tidak dipahami oleh masyarakat, khususnya warga miskin. NPWP pun tetap aktif, dan masyarakat punya kewajiban lapor pajak tiap tahun. Masalahnya kewajiban itu tidak diketahui warga miskin.

“Setelah kami koordinasi dengan pajak, ini akan menjadi orang-orang yang punya NPWP masuk kategori tidak taat dengan pajak. Tetapi masyarakat miskin kan tidak tahu proses seperti itu. Sehingga ada ribuan NPWP yang sudah menjadi catatan di pajak. Ini harus kita selesaikan,” tegasnya.

Ketut Ngurah Arya pun membandingkan sistem pengajuan hibah di Buleleng dengan daerah lain. 

Menurutnya, meskipun secara sistem Buleleng dinilai sudah baik karena mengacu pada SIPD, penerapannya di lapangan masih menyulitkan masyarakat.

Faktanya, di daerah lain, para penerima hibah tidak perlu melampirkan NPWP sebagai kewajiban.

Ia menegaskan, masyarakat tidak akan menilai sebuah sistem dari seberapa canggih atau terbaiknya, melainkan dari kemudahan yang dirasakan.

“Hari ini Buleleng yang terbaik masalah sistem di SIPD, tetapi masyarakat tidak akan pernah mengerti tentang yang terbaik. Karena njelimet bagi dia, dan menjadi tanggung jawab yang besar untuk melanjutkan model pelaporan NPWP. Ini yang kita harus koreksi,” ujarnya.

Selain persoalan NPWP, DPRD Buleleng juga menyoroti belum adanya standar satuan harga yang seragam dalam pengajuan hibah. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kualitas hasil pekerjaan sesuai dengan nilai bantuan yang diberikan.

Menurutnya, standarisasi akan mencegah terjadinya ketimpangan antara besarnya hibah dengan kualitas hasil pekerjaan di lapangan. 

DPRD, kata dia, tidak bisa mengintervensi teknis pelaksanaan hingga ke detail, sehingga sistem harus dibuat sesederhana dan sejelas mungkin.

“Kalau ada sistem yang gampang, kenapa kita tidak melakukan yang lebih gampang. Tujuannya kan hibah ini harus sampai ke masyarakat,” ujarnya.

Pria asal Desa Gerokgak itu menegaskan, hibah merupakan salah satu instrumen penting untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat, termasuk aspirasi dan pokok-pokok pikiran DPRD yang tidak selalu bisa terakomodasi lewat program besar.

“Meskipun nilainya hanya Rp 10 juta, Rp 15 juta, tapi manfaatnya besar. Itu yang penting,” pungkasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#SIPD #Hibah #dprd buleleng #aturan #lapor pajak #dprd #Nomor Pokok Wajib Pajak #Ketut Ngurah Arya #wajib pajak #warga miskin #miskin #pajak #npwp #buleleng