Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pol PP Semprit Puluhan Bangunan Liar di Sempadan Pantai Kampung Baru Buleleng. Warga Janji Bongkar Mandiri Usai Lebaran

Eka Prasetya • Rabu, 4 Maret 2026 | 08:43 WIB

 

BERI PEMBINAAN: Pol PP Buleleng memberikan pembinaan kepada warga yang memiliki bangunan liar di kawasan sempadan Pantai Kampung Baru.
BERI PEMBINAAN: Pol PP Buleleng memberikan pembinaan kepada warga yang memiliki bangunan liar di kawasan sempadan Pantai Kampung Baru.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sebanyak 36 warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Bali, mendapat teguran lisan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Buleleng.

Teguran itu dilayangkan gegara warga mendirikan bangunan dan usaha di sempadan pantai. Penertiban dilakukan Selasa (3/3/2026) di wilayah Lingkungan Taman Sari, Tambak, dan Baruna.

Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WITA itu melibatkan Bidang Penegakan Perda (Perada) Satpol PP Buleleng bersama Dinas PU-Perkim, Camat Buleleng, Kasi Trantib Kecamatan Buleleng, Lurah Kampung Baru, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas di Keluraha Kampung Baru.

Petugas melakukan pendataan terhadap warga yang memiliki bangunan di kawasan sempadan pantai. Selain itu, warga juga diminta menandatangani persetujuan sebagai bukti telah menerima pembinaan secara lisan.

Kasat Pol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono menegaskan langkah tersebut merupakan upaya persuasif sebelum penindakan lebih lanjut dilakukan.

“Kami masih mengedepankan pendekatan humanis. Hari ini sifatnya pembinaan lisan dan pendataan. Warga kami imbau untuk membongkar bangunan yang berdiri di sempadan pantai secara mandiri,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan bangunan di sempadan pantai berpotensi melanggar aturan tata ruang dan bisa berdampak pada kelestarian lingkungan pesisir.

Dari kegiatan tersebut, seluruh warga telah menandatangani pernyataan menerima pembinaan. Namun, sebagian besar meminta tenggat waktu untuk melakukan pembongkaran mandiri hingga setelah Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

“Kami menghargai permintaan waktu dari warga. Namun tetap ada tahapan yang harus dilalui. Dinas PUPRPerkim akan melakukan kajian teknis. Setelah kajian keluar, akan diterbitkan surat pernyataan resmi kepada warga sebagai tindak lanjut,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP bersama tim terpadu akan terus memantau perkembangan di lapangan. Jika imbauan tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan langkah penegakan aturan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyoroti maraknya bangunan liar di pesisir Pantai Kampung Baru, saat melakukan aksi bersih pantai. Ia menilai keberadaan bangunan liar itu melanggar sempadan pantai. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #lebaran #polisi pamong praja #sempadan pantai #teguran #perda #babinsa #trantib #hari raya #warga #pesisir #kasat #bhabinkamtibmas #idul fitri #pol pp #kampung baru #lurah #buleleng #teguran lisan