SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan perizinan investasi di Kabupaten Buleleng, Senin (18/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Buleleng itu menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PU-Perkim) Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Buleleng.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas berbagai kendala investasi yang masih muncul di lapangan.
Salah satu persoalan utama yang dibahas yakni penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menyusul perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng secara menyeluruh.
Menurut Masdana, sejumlah investor masih mengalami hambatan dalam pengurusan izin karena klasifikasi jenis usaha yang diajukan tidak sesuai dengan RDTR yang berlaku.
“Kami mengevaluasi apa yang menjadi pemaparan masalah RDTR di Buleleng, menyusul adanya perubahan RTRW secara keseluruhan. Ke depan, kami meminta agar kebijakan pemerintah daerah terhadap KBLI yang tidak cocok dengan RDTR disarankan memasukkan KBLI yang mendekati jenis usahanya agar tidak dipending,” ujarnya usai rapat.
Ia menjelaskan, beberapa investor sebenarnya telah menunjukkan progres positif dalam proses pengurusan izin. Namun masih ada sejumlah investor yang terkendala karena dokumen administrasi dan persyaratan perizinan belum lengkap.
Karena itu, Komisi II DPRD Buleleng meminta dinas terkait, khususnya Dinas PUPR-Perkim, agar lebih aktif memfasilitasi investor yang serius menanamkan modal di Buleleng tetapi masih mengalami hambatan administratif.
Salah satu fokus yang didorong DPRD adalah percepatan penyelesaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang selama ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses investasi.
Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD bersama instansi terkait merumuskan sejumlah rekomendasi strategis untuk segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Hal yang mendesak yakni percepatan penyelesaian persoalan RDTR di seluruh kecamatan dan kawasan prioritas guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan investasi.
Selain itu, DPRD juga mendorong segera disusunnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Dewan juga meminta pemerintah daerah menuntaskan persoalan pelanggaran perizinan, penerapan sanksi dan insentif, hingga percepatan pembentukan Perbup untuk seluruh perda yang berkaitan dengan investasi dan tata ruang.
Komisi II DPRD Buleleng menegaskan akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan perizinan tersebut dalam satu bulan ke depan.
Jika belum ada perkembangan signifikan, DPRD memastikan akan melakukan koordinasi lebih intensif hingga turun langsung ke lapangan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya