SINGARAJA, RadarBuleleng.id – DPRD Buleleng menemukan belasan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di sejumlah desa yang tidak dikelola dengan optimal.
Padahal keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) yang kini diterapkan di Bali.
Hal itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Buleleng yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (19/5/2026).
Rapat menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PU-Perkim) Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Buleleng, para camat, hingga perwakilan perbekel se-Kabupaten Buleleng.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, mengungkapkan dari total 58 desa penerima bantuan TPS3R di Buleleng, sebanyak 19 TPS3R diketahui belum berfungsi secara maksimal.
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah keberadaan TPS3R yang dibangun di atas lahan milik pribadi, bukan aset milik pemerintah desa.
Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan pengelolaan sampah di desa.
“Kami sudah memanggil perwakilan penerima TPS3R dan menemukan ada beberapa yang belum berjalan maksimal. Salah satu penyebabnya karena lokasi TPS3R berdiri di atas lahan pribadi, sehingga ketika kontrak penggunaan lahan berakhir atau diambil kembali oleh pemilik, pengelolaan menjadi terganggu,” ujar Masdana.
Selain persoalan lahan, DPRD juga menemukan sejumlah TPS3R belum dilengkapi fasilitas pendukung yang memadai, seperti alat pencacah sampah dan sarana operasional lainnya.
Padahal, desa yang telah menerima bantuan TPS3R dinilai seharusnya sudah mampu menjalankan pengelolaan sampah secara mandiri dan lebih optimal.
“Kami juga menemukan beberapa TPS3R belum dilengkapi fasilitas seperti alat pencacah sampah. Karena itu kami mendorong Dinas PUPR maupun Dinas Lingkungan Hidup untuk melengkapi sarana yang masih kurang agar pengelolaan sampah dapat berjalan maksimal,” lanjutnya.
Masdana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari solusi agar fasilitas TPS3R yang sudah dibangun tidak terbengkalai begitu saja.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah memperjelas komitmen desa penerima bantuan TPS3R ke depan, terutama terkait kesiapan lahan, tata kelola, pengelola, hingga dukungan operasional.
Dari sekitar 128 desa di Kabupaten Buleleng, saat ini baru sekitar 58 desa yang menerima fasilitas TPS3R.
Karena itu, DPRD meminta pemberian bantuan ke depan disertai kesiapan yang lebih matang agar pengelolaan sampah berjalan berkelanjutan.
“Kami dorong ke depan, untuk desa yang menerima fasilitas TPS3R harus benar-benar siap dengan tata kelola yang jelas. Jangan sampai bantuan yang diberikan pemerintah justru tidak dimanfaatkan maksimal,” tegasnya.
DPRD Buleleng berharap optimalisasi TPS3R dapat membantu mengurangi residu sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat desa.
Ke depan, DPRD menegaskan akan terus mengawal persoalan pengelolaan sampah di Buleleng, termasuk mendorong dukungan fasilitas dan anggaran agar sistem penanganan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya