RadarBuleleng.id - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis berat kepada Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Kial Garth Robinson.
Ia dinyatakan terbukti menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 1,3 kilogram ke Bali.
”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama sebelas tahun,” tegas hakim I Gusti Ayu Akhiryani saat membacakan amar putusan, Kamis (26/2/2026).
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim identik dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Bali, I Made Dipa Umbara, yang sebelumnya juga menuntut 11 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Robinson dijatuhi denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan yang meringankan, ia bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya secara terang.
Dalam perkara terpisah, terdakwa Pieran Ezra Wilkinson juga divonis bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Wilkinson dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan peran Wilkinson hanya sebagai penerima barang. Sementara Robinson bertindak sebagai kurir atau pembawa kokain dari luar negeri.
Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan menerima vonis tersebut.
Kasus ini bermula saat Robinson diamankan petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan dua kemasan plastik bening berisi serbuk putih yang disimpan di dalam tas punggung hitam miliknya. Barang haram itu dibawa dari Barcelona, Spanyol.
Setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali, total berat kokain tersebut mencapai 1,3 kilogram.
Di persidangan terungkap, Robinson datang ke Bali atas perintah seseorang bernama Santos.
Ia dijanjikan imbalan mata uang digital kripto senilai USD 5.000 apabila berhasil menyerahkan kokain kepada seseorang berinisial PEW di Bali.
Santos juga disebut telah mentransfer USD 3.000 dalam bentuk kripto untuk biaya tiket dan akomodasi. Uang itu dihabiskan terdakwa untuk membeli tiket penerbangan dari Barcelona ke Bali serta rencana perjalanan lanjutan ke Thailand.
Robinson bahkan telah menyewa kamar di Villa Anginsepoi dan berencana bertolak ke Thailand pada 8 September 2025. Rencana pelariannya gagal karena dia keburu ditangkap petugas. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya