DENPASAR, RadarBuleleng.id - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Fahrur Rozi terancam menghabiskan sisa usianya di penjara. Upaya pembelaan yang dilakukan Rozi, tidak membuahkan hasil.
Fahrur Rozi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Rabu (10/1/2024).
Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Fahrur Rozi. Setelah pekan lalu dia mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski telah membacakan pembelaan, tim JPU yang dipimpin oleh Muhamad, menolak semua dalil dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang tersebut JPU juga menanggapi nota pembelaan dari terdakwa Haji Suwanto yang merupakan Direktur CV Aneka Ilmu. Suwanto diduga melakukan kerja sama dengan Rozi melakukan korupsi.
Dalam sidang yang dimpimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Wiguna tersebut dikatakn bahwa JPU akan tetap menuntut terdakwa dengan tuntutan awal.
“Menolak seluruh dalil-dalil pembelaan terdakwa dan Penasehat Hukum yang di ajukan sebagaimana dalam Pledoi seluruhnya,” ungkap JPU.
JPU secara tegas nampak menolak pledoi terdakwa, karena selama fakta dalam persidangan Fahrur Rozi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Tindakan yang dilakukan Fahrur Rozi, dinilai melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Maka dalam persidangan tersebut Fahrur Rozi tetap dituntut 5 tahun penjara.
Tak cukup sampai di sana, JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda sebanyak Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Asal tahu saja, mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi terseret kasus korupsi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 24,9 miliar sejak tahun 2006 hingga 2019.
Selain Rozi, kejaksaan juga menetapkan Suwanto, yang duduk sebagai Dirut CV Aneka Inti.
Suwanto memberi uang suap kepada Fahrur Rozi, agar perusahaan mendapatkan proyek pengadaan buku.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Rozi memanfaatkan jabatannya untuk meminta para perbekel dan kepala sekolah di Buleleng untuk membeli buku dengan nominal tertentu.
Dia juga mengarahkan agar para perbekel dan kepala sekolah bekerja sama dengan CV Aneka Inti dalam hal pembelian buku. (*)
Editor : Eka Prasetya