radarbuleleng.id- Ulah lelaki asal Desa Malinjak, Kecamatan Katiku Tana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Ledi Umbu Jama, 41, tak patut ditiru.
Sopir mobil pikap ini nekat saya pengendara sepeda motor bernama Gunawan Halim, 29, lantaran masalah sepeleh, yakni abu rokok.
Kejadian berlangsung di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 22.00.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan, aksi tak terpuji dilakukan tersangka hanya karena tidak diterima ditegur, sebab abu rokok milik Umbu mengenai lelaki asal Jakarta tersebut.
Saat itu korban Gunawan Halim tengah naik sepeda motor dari tempat Kos Jalan Guning Talang No.18 Denpasar menuju ke Kuta Badung.
"Sesampai di Jalan Gunung Soputan Denpasar korban terkena abu rokok dari orang yang mengendarai mobil pikap yang dikendarai pelaku Ledi Umbu," jelas Kapolresta
Kasusnya berlanjut setelah sampai di lampu merah Jalan Gunung Soputan – Jalan Imamb Bonjol Denpasar.
Korban lalu menegur sopir mobil pikap tersebut. Namun sopir tidak terima, kemudian korban berhenti di Jalan Imam Bonjol depan pintu Masjid Muhamad (TKP).
Sang sopir dan dua kernet turun dari mobil pikap sambil marah-marah, bahkan memegang kepala Halim dan terjadi perkelahian. Sayangnya Umbu malah ngamuk dan mengeluarkan pisau cutter.
Dia langsung menyayat tubuh lelaki asal Desa Ancol, Pademangan, Jakarta Utara ini. Akibat perbuatannya, korban pengendara motor yang saat itu tengah melintas di jalan mengalami luka robek di lengan sebelah kiri.
Pun luka robek di bibir bawah sebelah kiri - luka lecet pada pelipis kiri, bawah dada dan perut bagian atas sebelah kanan.
Melihat korban tak berdaya, Umbu dan dua temannya menjadi saksi kabur. Setelah mendapat laporan, Tim Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan olah TKP dan mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil pikap L.300 warna hitam.
Selanjutnya dikejar ke jalan Under Pass Patung Dewa Ruci Kuta dengan ciri-ciri stiker warna putih bertuliskan GK.
Kemudian, dengan cara kerja polisi, diketahui bahwa pickup bertulis GK berada di daerah Kwanji, Kuta Utara, Badung selanjutnaya mengamankan sang sopir bersama dua saksi dan mobil L 300.
"Dia akui melakukan penganiayaan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun bui," pungkas Kapolresta. ***
Editor : Donny Tabelak