Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pelaku Oplos Gas LPG di Bali Ngaku Baru 2 Bulan Beraksi, Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp 60 Miliar

Andre Sulla • Rabu, 19 Juni 2024 | 23:06 WIB
Wayan Rawan, 51, warga Banjar Pande, Desa Abiansemal, terancam dikenakan denda Rp 60 miliar dan penjara 6 tahun. Ini karena ulahnya sendiri yakni nekat oplos Gas Elpiji Subsidi 3 Kg ke non subsidi.
Wayan Rawan, 51, warga Banjar Pande, Desa Abiansemal, terancam dikenakan denda Rp 60 miliar dan penjara 6 tahun. Ini karena ulahnya sendiri yakni nekat oplos Gas Elpiji Subsidi 3 Kg ke non subsidi.

radarbuleleng.id- I Wayan Rawan, 51, warga Banjar Pande, Desa Abiansemal, terancam dikenakan denda Rp 60 miliar dan penjara 6 tahun.

Ini karena ulahnya sendiri yakni nekat oplos Gas Elpiji Subsidi 3 Kg ke Non Subsidi.

Kini, Penyidik Subdit IV Tipiter, Dit Reskrimsus Polda Bali sedang mengusut dugaan adanya tersangka lain.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membeberkan hasil penggerebekan pengoplos gas LPG di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung.

Dalam jumpa pers yang berlangsung, Rabu (19/6), modus dan motif tersangka I Wayan Rawan, 51, pun diungkap secara gamblang.

Dijelaskan Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, bahwa tersangka Rawan ini memiliki usaha jual ikan pindang bersama istrinya di Pasar Ubud, Gianyar.

Usai mengantar istri ke pasar, ia mengoperasikan warung di rumahnya dan menjual gas LPG 3 kg.

Empat tahun jualan gas Elpiji 3 KG, namun bukan melalui jalur resmi di rumahnya. Kemudian karena faktor ekonomi dan memiliki utang, ia nekat melakukan pengoplosan gas demi keuntungan yang lebih banyak.

"Motivasi mau bayar angsuran bank, istrinya tahu dan berstatus saksi," bebernya.

Istrinya biarkan karena motif ekonomi. Karena mengoplos dapat menambah untuk bayar angsuran.

“Setelah usai mengantar istri ke pasar jam 03.00, iya langsung oplos,” bebernya. Cara oplos gas, ia menggunakan pipa besi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg. Dalam proses pemindahan, pipa besi tersebut dikelilingi dengan es.

Satu tabung 12 kg dapat diisi dengan cara suntik dari tabung 3 kg. Dalam sehari, Rawan bisa menghasilkan dua sampai tiga tabung gas oplosan 12 kilogram. Nantinya per tabung dapat dijual dengan harga Rp 200 ribu.

"Ya, ia memperoleh keuntungan Rp 120 ribu setiap tabung," ungkapnya dalam konferensi pers di Lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Bali. 

Dikatakan, harga gas LPG 3 kg yang bersubsidi hanya berkisar Rp 20 ribu. Rawan mengaku baru melakukan pengoplosan selama dua bulan, tanpa memiliki anak buah melainkan sendirian, atau tidak melibatkan orang lain.

Praktik oplos gas itu, Rawan belajar dari informasi yang diperoleh dari temannya. Bahwa melakukan oplos, bisa dilakukan sendiri di rumah dengan caranya manual. Dia lakukan secara bergantian dari satu tabung ke tabung lainnya.

Ranefli menambahkan, Rawan hanya memiliki satu pelanggan yang biasa membeli di tempatnya yaitu seorang pengusaha warung babi guling.

Sementara tabung lainnya dijual secara keliling menggunakan mobil pikap. 

Terkait dari mana pria itu memperoleh tabung gas, disebut dari seseorang warga Baturiti, Tabanan, berinisial M yang merupakan penjual gas keliling.

Rawan membeli dan menampung sisa tabung pria tersebut. Sehingga, kepolisian pun akan memanggil M untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. 

Selain itu, ada satu agen pangkalan yang diduga sebagai sumber tabung dari I Wayan Rawan. Pihak pangkalan itu sudah diperiksa oleh penyidik.

"Apakah akan ada tersangka lain, kami akan cek apakah ada pelanggarannya atau tidak. Kami tindak soal pengoplosan ini kami tindak tegas," katanya.

Mengenai dari mana ia memperoleh pipa besi untuk mengoplos, disebutkan bahwa benda itu didapat dari temannya.

Satu batang besi dibeli seharga Rp 100 ribu. Menurut pengakuan Rawan di hadapan awak media, teman yang menjual pipa besi tersebut adalah pria yang tidak diketahui keberadaannya.

"Saya ketemu orang itu di jalan, tapi saya tidak tahu namanya dia," ucap tersangka.

Disinggung mengenai istri tersangka yang mengetahui perihal pengoplosan gas subsidi, Ranefli mengatakan istri Rawan memang tahu, tapi sama sekali tidak terlibat. Karena itu, sang istri hanya sebatas saksi.

"Rawan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," cetusnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelumnya Polres Badung pernah mendatangi tempat oplos milik Rawan. Namun tidak menemukan pria itu beraksi.

Sedangkan, Polda Bali bisa menemukan kejahatan ini karena melihat langsung atau Rawan tertangkap tangan saat melakukan aksinya. 

Polda Bali bersama Polres jajaran sudah menungkap empat kasus praktek pengoplosan gas subsidi selama 2024.

Dua kasus di wilayah hukum Polres Gianyar yang diungkap sebelum ada kejadian kebakaran gudang gas di Denpasar Utara.

Serta dua kasus lagi diungkap setelah ada kebakaran yang menewaskan belasan nyawa manusia.

Ranefli berujar praktek pengoplosan ini bisa jadi menjadi faktor penyebab kelangkaan gas di masyarakat.

Maka dari itu, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan penindakan tegas jika terbukti ada kasus tersebut. 

Pihaknya mengaku, sangat butuh kerjasama dari semua pihak termasuk masyarakat. Karena ini merupakan kejahatan yang tersembunyi, jika melihat atau menemukan tindakan serupa agar disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Kalau ada menemukan praktek seperti ini segera dilaporkan," pintanya.

Seperti berita sebelumnya, berdasarkan informasi Polda Bali menggerebek praktek pengoplosan gas LPG di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, pada Minggu (16/6) sekitar pukul 06.00.

I Wayan Rawan dan barang bukti tabung gas pun dapat diamankan. 

Waktu itu Rawan tertangkap tangan melakukan pengoplosan atau pemindahan isi dari gas LPG 3 Kg ke dalam gas LPG ukuran 12 Kg di TKP.

Ada sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari gas LPG ukuran 3 Kg. 

Sehingga, petugas meringkus Rawan selaku pemilik rumah sekaligus pelaku pengoplosan. Selain itu, Ditreskrimsus menyita barang bukti ratusan tabung gas.

Rinciannya, tujuh buah tabung gas LPG 12 Kg kosong, 40 buah tabung gas LPG 12 Kg berisi, 107 buah tabung gas LPG 3 Kg berisi, 74 buah tabung gas LPG 3 Kg kosong.

Selain itu, 15 buah pipa besi dengan panjang kurang lebih 15 cm (alat memindahkan isi gas ke tabung lain); satu unit mobil Suzuki Carry Nopol DK-8204-FE warna hitam, serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos.

Atas perbuatannya, Rawan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ***

Editor : Donny Tabelak
#lpg #oplos gas subsidi #Dit Reskrimsus Polda Bali #polda bali