radarbuleleng.id- Penyegelan hotel Spa Village Resort di desa Tembok, Buleleng dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja.
Diduga hotel tersebut melakukan pengemplangan pajak periode 2018-2019, dengan nilai total 10 miliar.
Direksi juga dikatakan tak menunjukan itikad baik. Bahkan kabur ke Malaysia sehingga dilakukan penyitaan aset berupa bangunan, aset tanah hotel, dan 6 unit mobil
Terkait hal ini, pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) buka suara.
Melalui Waskito Eko Nugroho selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali membenarkan kejadian itu.
Dia menyatakan bahwa telah dilakukan penyitaan aset wajib pajak atas nama PT. JB.
Dia mengurai, langkah ini diambil berdasarkan Analisis Risiko dari Account Representative (AR) atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada PT.JB.
Dimana PT JB dihimbau untuk melakukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2018 dan Tahun 2019.
”Atas himbauan tersebut, Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan sehingga AR mengajukan usulan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan untuk Tahun Pajak 2018 dan Tahun 2019," katanya Selasa (5/11).
Kemudian, KPP Pratama Singaraja melakukan pemeriksaan pajak kepada PT JB tersebut.
Hasil dari pemeriksaan tersebut yakni surat ketetapan pajak atas kekurangan pembayaran pajak dari peredaran usaha yang belum di laporkan oleh Wajib Pajak dan jatuh tempo pada tanggal 22 Maret 2024
” 21 hari semenjak jatuh tempo tunggakan pajaknya tersebut, Wajib Pajak masih belum melunasi hutang pajaknya," ujarnya.
Lalu pada tanggal 1 Agustus 2024 ditebitkan surat teguran dan disampaikan ke PT JB untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Satu Minggu atau tujuh hari sejak diterbitkannya surat teguran, pihak wajib pajak masih belum melunasi hutang pajaknya. Sehingga Juru Sita Menerbitkan Surat Paksa pada tanggal 26 Agustus 2024.
Pada saat Surat Paksa disampaikan, Wajib Pajak tidak mau menandatangani Berita Acara Penyampaian Surat Paksa.
”Pada tanggal 12 Oktober 2024, Juru Sita memperoleh informasi dari media elektronik di internet bahwa Wajib Pajak melakukan Penutupan Permanen kegiatan usahanya sejak tanggal 01 Oktober 2024," bebernya.
Lalu pada tanggal 04 November 2024, Juru Sita Pajak melakukan Penyitaan Fisik terhadap aset wajib pajak di Desa Tembok kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng tersebut.
”Aset yang disita dari wajib pajak tersebut adalah tanah dan bangunan hotel serta 6 unit mobil," tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak