RadarBuleleng.id – Ulah Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Mitchell McMahon, membuat geram berbagai pihak.
Pria tersebut mengamuk di sebuah Klinik Nusa Medika yang ada di Desa Pecatu, Kabupaten Badung, Bali.
Konon dia dalam pengaruh obat-obatan. Sehingga melakukan aksi yang tidak terpuji di klinik kesehatan.
Akibat ulahnya itu, Gubernur Bali, Wayan Koster harus turun tangan. Dia meminta agar WNA tersebut segera dideportasi. Alhasil, WNA itu langsung diusir dari Bali dan dipulangkan ke negaranya pada Senin (14/4/2025) malam.
Ditemui di Kantor Imigrasi Denpasar, Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali tak akan menjadi tempat berlindung bagi turis asing yang melanggar hukum dan tak menghormati budaya lokal.
“Bali adalah rumah terbuka bagi wisatawan, tapi siapa pun yang datang harus tunduk pada hukum dan budaya setempat. Tak ada tempat bagi perilaku meresahkan,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan Polresta Denpasar dan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, diketahui bahwa WNA tersebut baru masuk ke Indonesia pada Rabu (2/4/2025) lalu. Visa yang dikantongi berlaku hingga 1 Mei nanti.
Namun saat liburan di Bali, dia justru berulah. Dia melakukan perusakan fasilitas kesehatan serta membuat warga resah.
Aksinya yang melanggar Pasal 406 KUHP (pengrusakan), Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang tatanan baru bagi wisatawan asing.
“Pelaku akan langsung dipulangkan ke negaranya dengan penerbangan internasional,” ujar Koster.
Hingga 31 Maret 2025, sudah 128 orang WNA yang menjalani proses deportasi dari Bali. Warga negara Rusia mendominasi dengan 32 kasus, disusul Amerika Serikat sebanyak 10 kasus. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya