RadarBuleleng.id - Kisah pilu dialami 21 calon Anak Buah Kapal (ABK) KM Awindo 2A di Perairan Pelabuhan Benoa, Bali.
Sejak Juli 2025, mereka hidup dalam kondisi gelap, terisolasi, dan hanya diberi makan seadanya.
Niat hati mencari pekerjaan, para pemuda berusia 18–23 tahun itu justru terjebak dalam jeratan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, tetapi kenyataannya diperlakukan tidak manusiawi.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban nekat menghubungi Basarnas Bali pada 29 Juli 2025 untuk meminta evakuasi.
Laporan itu ditindaklanjuti Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali. Dari hasil pemeriksaan testimoni para korban, terungkap adanya penipuan, jeratan utang, hingga perekrutan yang menyasar kelompok rentan.
“Mereka dievakuasi secara bertahap dan langsung kami periksa intensif,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Kamis (4/9/2025).
Para calon ABK direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji Rp 3,4 juta per bulan, kasbon Rp 6 juta, serta bebas potongan calo.
Mereka dikumpulkan di Pekalongan sebelum dibawa ke Benoa. Namun sesampainya di kapal, janji tinggal janji.
Identitas dan ponsel dirampas, mereka dipaksa bekerja tanpa kontrak, tanpa perlindungan kesehatan maupun keselamatan kerja.
Bahkan, untuk makan hanya diberi enam bungkus mie instan yang dibagi bersama 21 orang.
“Setiap orang hanya dapat dua sendok mi,” beber Ariasandy.
Air minum pun berasal dari palka penyimpanan air tawar kapal. Kondisi makin memprihatinkan karena mereka disekap tanpa penerangan di kapal yang labuh di tengah perairan Benoa.
Kasbon Rp 6 juta yang dijanjikan hanya cair Rp 2,5 juta karena dipotong biaya calo dan administrasi.
Sedangkan gaji yang diterima tidak sesuai kesepakatan, hanya Rp 35 ribu per hari atau sekitar Rp 1 juta per bulan.
Dalam testimoni yang dikumpulkan, korban mengaku merasa takut, kecewa, ditipu, rindu keluarga, hingga khawatir dicelakai bila kapal benar-benar berlayar meninggalkan Benoa.
Polda Bali menegaskan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Pemilik kapal penangkap cumi serta pihak-pihak terkait sedang diperiksa untuk mengungkap dalang utama perdagangan orang ini.
“Pemeriksaan masih berlangsung secara marathon,” tegas Ariasandy.
Pada Selasa (2/9/2025), 21 calon ABK akhirnya diserahkan ke Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, untuk dipulangkan ke daerah asal mereka. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya