RadarBuleleng.id - Menjelang penutupan praktik open dumping di TPA Suwung pada Selasa (23/12/2025) mendatang, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali bergerak cepat.
Kepala DKLH Bali, I Made Rentin mengumpulkan para pemangku kepentingan dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dalam rapat tertutup di Kantor DKLH, Senin (8/12/2025).
Pemprov Bali sengaja mengumpulkan pemangku kebijakan di Denpasar dan Badung untuk memastikan seluruh pihak benar-benar siap.
Rentin menegaskan, kebijakan penghentian open dumping bukan keputusan mendadak. Sebelumnya telah dilakukan uji coba selama 180 hari.
Jika setelah masa uji coba itu tata kelola sampah—khususnya di TPA Suwung—tidak menunjukkan perbaikan, konsekuensinya sangat serius.
“Pejabat yang menangani urusan lingkungan hidup, terutama persampahan, berpotensi menjadi tersangka. Proses penyelidikan sudah berjalan dan telah naik ke penyidikan,” tegas Rentin.
Atas dasar itu, Rentin menegaskan pihaknya bekerja ekstra keras melakukan pengolahan sampah di hulu, tengah, hingga hilir agar tidak ada pejabat yang harus menanggung risiko hukum akibat kelalaian.
Berdasarkan kajian Kementerian Lingkungan Hidup, praktik open dumping terbukti merusak lingkungan, mencemari tanah, air, udara, hingga mengancam kelestarian hutan mangrove.
Untuk memperkuat sistem pengolahan sampah, Pemprov Bali merencanakan pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) baru.
Meski proses lelang sebelumnya dinyatakan gagal, pembangunan ini akan kembali dilanjutkan melalui APBD Induk 2026.
Rentin mengatakan, DKLH Bali bersama Denpasar dan Badung akan melakukan optimalisasi Pengolahan Sampah Berbasis Sumber.
Rumah tangga, desa/kelurahan, dan desa adat diminta memaksimalkan pengolahan sampah organik melalui konsep teba modern, komposter “tong edan”, dan teknologi cepat pengolah kompos.
TPS3R dan TPST diharapkan mampu mengelola limbah non-organik. “TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sekali lagi, hanya residu,” tegas Rentin.
Selain itu pihaknya juga mendorong penguatan fasilitas pengolahan di Kabupaten/Kota. Rentin menyebut Badung jauh lebih siap dibanding Denpasar.
Denpasar memasok 1.020 ton sampah/hari, namun belum terkelola dengan maksimal.
Badung memasok 200 ton/hari, meski belum sepenuhnya tertangani, tetapi progresnya lebih masif berkat optimalisasi TPS3R, PDU, dan beberapa TPST.
Selain itu, akan dioptimalkan delapan unit incinerator yang sudah ada serta 10 unit tambahan yang kini masih menunggu proses perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Jika instruksi gubernur tidak mendapatkan respons memadai, kepala daerah diminta mendorong perbekel, lurah, hingga jro bendesa adat untuk mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban memilah sampah.
Pemilik usaha juga diwajibkan mengingatkan pelanggan agar melakukan pemisahan sejak dari rumah.
“Kami minta bupati dan wali kota mengumpulkan jro bendesa, perbekel, lurah sampai tingkat dusun untuk memahami dan menjalankan instruksi tertanggal 5 Desember 2025,” ujar Rentin. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya