SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pembelian gas elpiji 3 kg di Kabupaten Buleleng kiin wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketentuan itu berlaku mulai 1 Januari 2024. Khusus bagi masyarakat yang hendak membeli gas elpiji bersubsidi.
Gas elpiji bersubsidi selama ini dikemas dalam tabung gas elpiji 3 kilogram berwarna hijau, alias tabung gas melon.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop UKM) Buleleng, Dewa Made Sudiarta.
Menurut Sudiarta pembelian gas elpiji 3 kg kini memang wajib menggunakan KTP. Alasannya gas tersebut merupakan gas bersubsidi.
Nantinya masyarakat akan didaftarkan sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di tingkat panglalan penyalur elpiji maupun sub pangkalan.
Setelah dilakukan verifikasi dalam sistem, maka akan muncul informasi apakah warga tersebut layak atau tidak membeli elpiji bersubsidi.
Jika dinyatakan layak, dalam sistem juga diatur soal kuota maksimal pembelian gas elpiji dalam setahun.
Penggunaan KTP dalam pembelian elpiji 3 kg diharapkan dapat memastikan bahwa subsidi yang disalurkan tepat sasaran.
“Pendataan ini dimaksudkan PT Pertamina untuk mengetahui distribusi gas 3 kilogram sudah tepat sasaran atau belum,” kata Sudiarta, Kamis (25/1/2024).
Menurutnya sejak awal gas elpiji 3 kg memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Khususnya yang tercantum dalam data Pensasaran percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
Selain itu subsidi juga dialokasikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Meski ketentuan tersebut sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024, faktanya belum banyak masyarakat yang membeli elpiji dengan menunjukkan KTP.
Masyarakat masih bisa membeli elpiji secara bebas di warung kelontong maupun pengecer.
Maklum saja tidak semua desa/kelurahan memiliki pangkalan penyalur elpiji subsidi. (*)
Editor : Eka Prasetya