RadarBuleleng.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, menyebut tantangan pariwisata Pulau Dewata yang kian kompleks.
Ia mengamini pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal berbagai persoalan yang membelit Bali sebagai barometer destinasi wisata dunia.
Masalah yang muncul bukan hanya kepadatan wisatawan di Canggu, Kuta, dan Ubud, tetapi juga sampah, kemacetan, hingga temuan mengejutkan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Laporan audit tersebut mengungkap penyalahgunaan izin Penanaman Modal Asing (PMA) yang justru merugikan pelaku usaha lokal.
Ironisnya, izin usaha yang seharusnya diperuntukkan bagi skala UMKM ternyata disalahgunakan dan diberikan kepada perusahaan asing.
Data menunjukkan 39,7 persen dari izin yang diperiksa tidak memenuhi syarat usaha. Angka itu menunjukkan fakta bahwa 4 dari 10 izin PMA, tidak sesuai persyaratan.
Akibatnya, UMKM lokal yang seharusnya tumbuh, justru terhimpit oleh persaingan tidak sehat dengan perusahaan asing.
Baca Juga: Tiga Hari Bulfest 2025 Hasilkan 7,7 Ton Sampah, DLH Buleleng Kerahkan Relawan Green Corps
Rai Mantra mengaku sudah lama mengikuti temuan BPKP terkait penyalahgunaan izin tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan bentuk kecolongan yang harus segera ditindak tegas.
”Salah satunya menyangkut tentang UMKM yang menjadi sorotan masyarakat lokal karena harus bersaing dengan orang asing,” ungkap Rai Mantra.
Sebagai anggota Komite III DPD RI yang membidangi sektor pariwisata, ia mengaku sudah menyampaikan persoalan ini langsung kepada Menteri Pariwisata dalam rapat kerja pada April lalu.
Rai menekankan, keberadaan aturan yang longgar justru mempersempit ruang gerak masyarakat Bali dalam menjalankan usaha.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, investor asing diizinkan menanamkan modal dengan batas minimal Rp 10 miliar.
Namun, batasan investasi yang rendah itu justru menimbulkan masalah di Bali. Klasifikasi modal usaha asing sering kali sama dengan klasifikasi UMKM lokal, sehingga terjadi persaingan yang tidak seimbang.
”Sehingga kita di Bali tidak memperoleh manfaat investasi yang berkualitas. Malah justru mempersempit ruang gerak masyarakat lokal karena persaingan dengan pendatang maupun WNA,” tutur mantan Walikota Denpasar ini.
Rai Mantra menilai, aturan investasi seperti itu tidak cocok diterapkan di Bali. Mudahnya perusahaan asing membuka usaha menyebabkan maraknya fenomena over tourism serta mengancam pariwisata budaya yang selama ini menjadi identitas Bali.
”Belum lagi dengan cara-cara nominee atau atas nama orang lokal,” sentilnya.
Menurut Rai, Bali sejatinya mengusung brand culture tourism. Artinya, pariwisata di Bali bukan hanya menjual keindahan alam, tetapi juga harus menjaga lingkungan, memberdayakan masyarakat, serta melestarikan kebudayaan.
Jika arus modal asing tidak terkendali, modal budaya Bali justru akan terdistorsi dan daya saing masyarakat lokal makin terpinggirkan.
”Saya pernah menyampaikan masalah golden visa ini tapi masih menjadi pembahasan lebih mendalam korelasinya terhadap fenomena persaingan UMKM dan lainnya,” terang pria yang juga Ketua Ikatan Alumni Universitas Udayana itu.
Rai menekankan perlunya kekhususan bagi Bali dalam mengatur dan mengelola investasi maupun pariwisata.
Menurutnya, modal budaya harus dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan, baik terkait investasi maupun keimigrasian.
”Modal budaya ini menyangkut investasi, keimigrasian dan lainnya agar potensi Bali yang berakar dari modal budaya tersebut dapat terpelihara dan terjaga dengan baik,” ujarnya.
Rai Mantra bahkan mengusulkan pembentukan task force atau gugus tugas khusus untuk mengendalikan arus investasi dan usaha asing di Bali. Tanpa langkah cepat, ia mengingatkan Bali bisa kehilangan jati dirinya.
”Karena sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Bali kalau tidak, no more Bali,” tegasnya.
Salah satu hal yang menurutnya harus segera dievaluasi adalah sistem online single submission (OSS).
Sistem perizinan berbasis online itu dinilai membuat perusahaan asing mudah mendapatkan izin usaha di Bali.
”OSS ini perlu dievaluasi. Jika investasi tidak dikendalikan, kita yang akan dikendalikan investasi,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, mengungkap izin PMA sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, investasi asing minimal Rp 10 miliar.
Secara sistem, izin melalui OSS otomatis masuk kategori usaha besar (non UMKM). Namun, temuan BPKP kemungkinan besar berasal dari izin UMKM milik orang lokal yang dipinjam nama oleh investor asing.
”Pengawasan perizinan berusaha PMA berada di pusat hingga daerah seringkali kecolongan,” terangnya.
Menurut Sukra, masalah utama ada pada masih terbukanya celah bagi PMA masuk ke usaha skala rendah tanpa verifikasi. Hal itu membuat penyalahgunaan izin sulit dicegah. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya