Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terbukti Menyuruh Anak Lakukan Pencurian di Toko, Tante Divonis 18 Bulan Penjara

Muhammad Basir • Kamis, 15 Februari 2024 | 02:01 WIB

 

Terdakwa eksploitasi anak Siti Azizah, usai menerima putusan.
Terdakwa eksploitasi anak Siti Azizah, usai menerima putusan.

radarbuleleng.id- Siti Azizah alias Tante, 32, divonis terbukti bersalah dengan ganjaran 18 bulan penjara.

Tante, merupakan terdakwa yang menyuruh anak di bawah umur untuk melakukan pencurian di sebuah toko di Kecamatan Mendoyo.

Sedangkan kasus pencuriannya proses hukumnya tidak dilanjutkan karena pelaku masih di bawah umur.

Vonis terhadap Tante diketok palu ketua majelis hakim Ni Gusti Made Utami, dalam sidang dengan agenda putusan, Selasa (13/2) lalu.

Terdakwa yang mengenakan baju putih dan celana biru, hanya bisa tertunduk pasrah saat majelis hakim membaca amar putusan.

Setelah putusan dibacakan, terdakwa hanya bisa pasrah menerima putusan selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Putusan tesebut, sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.

Dalam putusan tersebut, sisa uang hasil curian dan barang yang dibeli terdakwa dari uang hasil pencurian dikembalikan kepada korban. "Menerima putusan," ujar terdakwa usai putusan dibacakan.

Pasal yang dilanggar dalam putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan bahwa terdakwa, pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, junto Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Karena itu, jaksa penuntut umum juga menerima putusan dari majelis hakim.

"Putusan majelis hakim konform dengan tuntutan, kami juga menerima putusan," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

Seperti diketahui, terdakwa SA menyuruh anak berusia 11 tahun untuk mencuri. Terdakwa ini mengiming - imingi anak korban akan diajak kolam renang jika mau menuruti dan berhasil mencuri uang.

Setelah anak korban menyanggupi, dia menyuruh anak korban untuk pura-pura belanja nanti selesai belanja lalu pergi ke belakang warung. Bahkan Anak korban disuruh sembunyi dulu di got biar tidak ketahuan pemilik.

Setelah pemilik warung keluar dari warung dan mengarah ke timur, anak korban kemudian ambil dompet langsung lari. Semua arahan tersangka dilakukan anak korban, bahkan sembunyi di got selama 30 menit.

Setalah anak korban keluar dari persembunyian, langsung masuk ke dalam warung melalui pintu depan warung yang tidak tertutup kemudian menuju meja yang ada di dalam warung. Anak korban mengambil dompet dari dalam toples penyimpanan uang.

Dalam dompet berisi uang sebesar Rp 22 juta dan perhiasan kalung emas. Setelah berhasil mencuri, langsung berlari ke rumah tersangka dan memberikan dompet tersebut kepada tersangka. Pencurian yang kedua dengan modus yang sama.

Motif tersangka untuk kepentingan pribadi. Tersangka menggunakan uang untuk membeli baju, sepatu tas dan alat-alat kecantikan. Dari total Rp 22 juta, hanya tersisa Rp 5 juta. ***

Editor : Donny Tabelak
#pencurian #kejari jembrana #perlindungan anak #eksploitasi anak