Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bacakan Pledoi, Pengedar 58.799 Pil Ekstasi di Buleleng Ini Minta Hukuman Ringan karena Tulang Punggung Keluarga

Francelino Junior • Kamis, 7 Maret 2024 | 02:30 WIB
Sidang pembacaan pledoi tiga terdakwa narkotika di PN Singaraja. Tiga terdakwa minta keringanan hukuman.
Sidang pembacaan pledoi tiga terdakwa narkotika di PN Singaraja. Tiga terdakwa minta keringanan hukuman.

SINGARAJA-Tiga terdakwa narkotika, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode, I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit memohon keringanan hukuman, melalui pledoi atau pembelaan.

Pledoi itu dibacakan kuasa hukum mereka, Indah Elysa dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu (6/3) pukul 15.45 Wita.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa di hadapan Hakim Ketua, I Made Bagiartha.

Untuk diketahui, terdakwa Ode dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Kadek Adi Pramarta didampingi Isnarti Jayaningsih, dan Made Heri Permana Putra dengan hukuman mati. Sedangkan terdakwa Pongek dan Alit dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Dalam pembelaan Ode, kuasa hukumnya menyebut bila tuntutan hukuman mati kepada Ode sangat tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahkan mengenai hal-hal meringankan yang tidak disebutkan oleh JPU, Indah menyebut bila terdakwa sudah berkata jujur dan bersikap sopan dalam persidangan. 

Kuasa hukumnya melanjutkan, jika terdakwa tidak mengetahui jika narkotika yang diterimanya ternyata berjumlah fantastis dengan total sebanyak 58.799 pil ekstasi.

Disinggung mengenai tindakan pelaku yang merusak generasi muda, Indah juga menyangkal karena tindakan mereka belum terjadi karena sudah tertangkap terlebih dahulu.

Sehingga dalam pledoi Ode, ia meminta agar terdakwa diberikan hukum yang ringan dari tuntutan JPU. Mengingat terdakwa memiliki keluarga dan anak kecil yang perlu dihidupi.

"Terdakwa Ode merupakan justice collaborator. Karena mengakui bila barang itu milik narapidana bernama Mantik yang berada di Rutan Salemba. Tetapi polisi tidak mengkonfrontasi terdakwa dengan Mantik agar peredaran gelap narkotika dapat terbongkar,” ujar Indah dalam persidangan.

Sementara dalam pledoi Pongek dan Alit, kuasa hukum juga meminta majelis hakim memberikan hukuman yang ringan, dengan alasan keduanya menjadi tulang punggung keluarga, juga sudah berkata jujur dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

"Kami mohon dengan hormat ke majelis hakim berkenan memutuskan sebagai pertimbangan, menyatakan hukum ringan dari tuntutan jaksa yg tinggi dengan tuntutan seumur hidup, merupakan tulang punggung keluarga," sambung kuasa hukum terdakwa.

Usai pembacaan pledoi majelis hakim mengatakan dengan tegas bila perkara narkotika ini sudah menjadi perhatian nasional.

Mengingat barang bukti yang cukup fantastis. Para terdakwa juga dengan kompak meminta pengampunan dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Saudara pernah dihukum dan mengulangi hal yang sama. Ulah kalian mempermudah akses membantu mengedarkan narkotika. Sama saja berencana mencelakakan orang,” ujar majelis hakim kepada terdakwa.

JPU kemudian membacakan replik atau tanggapan atas pledoi para terdakwa. Jaksa Kadek Adi Pramarta menyebutkan bila terdakwa tak hanya kali ini saja terlibat dengan narkotika. Pada mei 2023 lalu, ketiga terdakwa juga terbukti mengedarkan sabu-sabu sebanyak 100 gram yang dibagi menjadi beberapa paket.

Sehingga menurut JPU, berdasarkan fakta di persidangan, para terdakwa terbukti menjadi perantara jual beli narkotika, bukan melakukan penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan, terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Bukan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar JPU.

Setelah replik dari JPU dan tidak ada tanggapan dari kuasa hukum, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (14/3) dengan agenda vonis. 

Diberitakan sebelumnya, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode, I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit dituntut hukuman pidana yang sangat tinggi pada Selasa (5/3).

Ode dituntut hukuman mati, sedangkan Pongek dan Alit dihukum penjara seumur hidup.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Ode, karena ia menjadi otak dibalik pengiriman 59.799 butir pil ekstasi dengan berat bruto total 17.640 gram, yang terbagi dalam sepuluh plastik. Ia mengotaki pengedaran narkotika itu dari Lapas Kelas IIB Singaraja.

Sementara terdakwa Pongek dan Alit dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terlibat dalam pengedaran narkotika jenis ekstasi itu.***

Editor : Donny Tabelak
#pn singaraja #tulang punggung keluarga #pledoi #pengedar narkoba #ribuan ekstasi