radarbuleleng.id - Sempat dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara pada 2015 lalu oleh Pengadilan Negeri Negara dalam kasus persetubuhan anak dengan salinan putusan Nomor. 159/ Pid.Sus/2015/ PN.Nga. Ternyata itu tak membuat Komang Budiada alias Mandrak, 49, kapok.
Residivis ini kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Mengwi, dalam kasus penipuan dan penggelapan motor Honda Beat warna putih No pol DK 2767 TL seharga Rp 9 juta demi foya-foya.
"Ya, kejadian terjadi pada Rabu 28 Februari 2024 sekitar pukul 08.00. Baru dilaporkan pada Sabtu tanggal 29 Juni 2024 dan langsung diamankan saat itu juga. Kami baru beberkan ke publik karena masih melakukan pengembangan," ungkap Juru Bicara (Jubir) Polres Badung Iptu I Putu Sukarma Prakasa, Rabu (3/7).
Dijelaskan, penangkapan terhadap residivis ini berdasarkan laporan korban I Ketut W, 39, asal Banjar Karangjung, Desa Sembung, Mengwi, Badung.
Kepada penyidik korban mengaku, awalnya Mandrak datang ke rumahnya meminjam motor pada akhir bulan Februari.Namun ia tidak ada di rumah. Karena itu, Mandrak menemui ibu pemilik motor.
Saat itu ia beralasan meminjam motor untuk dibawa sembahyang di kampung halamannya di Buleleng.
Motor Honda Beat warna putih No pol DK 2767 TL senilai Rp 9 juta itu dipinjam pada 28 Februari 2024. Setelah diberikan, pelaku mengaku motor tersebut akan dikembalikan keesokan harinya.
"Namun saat tersangka di telpon oleh korban, nomornya tidak aktif. Motornya tak kunjung dikembalikan hingga berbulan-bulan," katanya, Rabu (3/7).
Menariknya, pelaku tiba-tiba menghubungi korban via telepon, akhir Maret 2024. Dan saat itu, pelaku minta dikirimkan uang Rp 200 ribu untuk beli BBM.
Tujuannya mengisi bensin lalu pergi ke Mengwi untuk kembalikan motor tersebut. Ternyata motor korban tidak kunjung dikembalikan.
"Korban lantas membuat laporan ke Polsek Mengwi. Kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan," tambahnya.
Dan diperoleh informasi jika tersangka bekerja di Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
"Tersangka diamankan di kos-kosannya di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, tanpa perlawanan, Sabtu (29/6)," tegasnya.
Setelah diinterogasi, ia mengaku menjual sepeda motor korban ke wilayah Anturan, Buleleng, Rp 2.350.000.
Uang hasil penjualan sepeda motor untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.
"Tersangka juga menggelapkan motor milik temannya di daerah Padangan Kaja, Pupuan, Tabanan. Modusnya sama, meminjam motor lalu dijual demi foya-foya dan kehidupan sehari hari," tegas Sukarma.
Menurut Sukarma, tersangka sempat ditangkap pada 2015. Dia dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Negara dalam kasus persetubuhan anak dengan salinan putusan No : 159/ Pid.Sus/2015/ PN. ***
Editor : Donny Tabelak