DENPASAR, RadarBuleleng.id - Krama Desa Adat Telaga, Buleleng, yang terkena sanksi kasepekang atau pengusiran dari desa adat, memilih mengadu ke Polda Bali.
Mereka mengadu karena merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses penjatuhan sanksi adat tersebut.
Adapun pihak yang mengadu adalah dua kepala keluarga yang mengalami sanksi kasepekang. Mereka didampingi para pengacara dari Gopta Law Firm.
Baca Juga: Cegah Penyimpangan, Desa Dinas dan Desa Adat dapat Penerangan Hukum
Mereka mengadukan empat orang krama Desa Adat Telaga ke Polda Bali. Masing-masing berinisial WBA, IKM, IMA, dan KA.
Keempat krama tersebut itu dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab, hingga jatuh sanksi kasepekang kepada dua kepala keluarga Desa Adat Telaga.
Pengacara dari Gopta Law Firm, Eddy Pramana mengatakan, masalah tersebut sebenarnya bermula dari rasa salah paham.
Menurut Eddy, masalah itu sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun diduga ada penyalahgunaan kewenangan, sehingga muncul sanksi kasepekang.
“Ada nuansa penyalahgunaan wewenang dari keempat oknum yang memiliki kuasa di desa adat, sehingga mengarah kepada tindak pidana atau diduga main hakim sendiri,” katanya.
Baca Juga: Puluhan Warga Buleleng Geruduk Kantor MDA Bali, Ternyata Tegas Menolak Adanya Pemekaran Desa Adat
Pihaknya juga telah berupaya melakukan mediasi melalui melalui pihak ketiga. Yakni lewat Majelis Desa Adat (MDA) Bali. Namun belum membuahkan hasil.
Pihaknya akhirnya memilih menempuh upaya hukum positif. Apalagi hal itu menyangkut hak-hak kliennya di wilayah tersebut.
Menurut Eddy, kliennya memiliki lahan seluas 6 are dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun justru diusir dari tanah hak miliknya.
Selain itu terjadi penggembokan tempat usaha berupa warung. Korban juga mengalami pemutusan aliran air minum. Akibatnya mereka pun memilih mengungsi ke tempat lain.
Lebih lanjut Eddy mengatakan, masalah yang menjadi pemicu sanksi kasepekang sebenarnya tidak dilakukan oleh kliennya. Tapi pada akhirnya yang mendapat sanksi adalah kliennya.
“Masalah itu dilakukan orang di luar desa, statusnya warga Desa Adat Tianyar. Memang masih ada hubungan keluarga. Tapi yang bersangkutan bukan warga di Desa Telaga,” ujarnya.
Eddy juga menyebut, kendati tidak melakukan pelanggaran, pihaknya berupaya mengambil jalan damai. Caranya meminta maaf door to door dan juga lewat paruman.
“Sayangnya upaya klien saya ini tidak membuahkan hasil yang baik," katanya lagi.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Adat, Kejaksaan Negeri Buleleng Tahan Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista
Menurut Advokat Eddy Pramana, upaya pengusiran dengan massa dilakukan dan disaksikan aparat kepolisian.
Sejauh ini tidak ada upaya lagi menyelesaikan konflik tersebut melalui mekanisme adat. Ia berpendapat bila hal itu sudah masuk hukum positif negara.
"Karena menggunakan massa, klien kami mengalah. Kami akan memberikan pembelajaran terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan sewenang-wenang tersebut, yakni main hakim sendiri. Kami berharap kasus ini selesai dengan mengembalikan hak-hak klien kami," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua kepala keluarga di Desa Adat Telaga terkena sanksi kasepekang.
Pemicunya, kerabat mereka yang berstatus warga Desa Adat Tianyar mengikuti persembahyangan di Pura Desa Adat Telaga.
Saat persembahyangan itu, pihak perempuan mengalami kerauhan. Pemangku di pura pun berinisiatif memegang wanita yang kerauhan.
Suami dari perempuan yang kerauhan merasa keberatan istrinya dipegang orang lain. Ia menganggap peristiwa itu sebagai pelecehan.
Pemangku di kahyangan desa kemudian memercikkan tirta kepada orang yang kerauhan. Saat itu keluar kata-kata kasar dari pihak pria yang ditujukan kepada pemangku.
Masalah itu kemudian dibawa ke paruman desa adat. Saat itu paruman membuka ruang kepada pria tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada pemangku dengan disaksikan para kelian dadia di Desa Adat Telaga.
Namun setelah tujuh kali paruman, yang bersangkutan maupun keluarganya tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah.
Sehingga desa adat menjatuhkan sanksi kasepekang. Dalam hal ini, sanksi tidak dijatuhkan pada krama Desa Adat Tianyar yang melakukan masalah, namun ditujukan pada keluarganya yang tinggal di Desa Adat Telaga. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya