Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polres Buleleng Tangkap 3 Orang Selebgram Gegara Promosi Akun Judol. Polisi Ungkap Akun para Selebgram

Eka Prasetya • Sabtu, 14 September 2024 | 01:23 WIB

 

Ilustrasi, Penangkapan Nyoman Pasek, 51, warga Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng yang nekat gelar judi togel. Kini dia dituntut enam bulan penjara.
Ilustrasi, Penangkapan Nyoman Pasek, 51, warga Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng yang nekat gelar judi togel. Kini dia dituntut enam bulan penjara.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Buleleng, pekan lalu menangkap tiga orang selebgram.

Para selebgram itu harus berurusan dengan polisi, gara-gara mempromosikan akun judol alias judi online melalui akun instagram mereka.

Dari tiga orang selebgram itu, seorang diantaranya masih berstatus anak-anak yang baru berusia 16 tahun.

Mereka adalah KAC, 18, yang tinggal di Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.

Berdasarkan data kepolisian, KAC diketahui melakukan promosi situs judol dari akun instagram. Masing-masing akun @Ayuuca_o dan @Ayu_cahyan.

Pada akun @Ayuuca_o dia hanya memiliki 4.830 pengikut. Sementara pada akun @Ayu_cahyan dia punya 40,6 ribu pengikut.

Dia berjanji melakukan promosi akun judol lewat kedua akunnya antara 29 Agustus hingga 4 September. 

Khusus untuk akun @Ayuuca_o dia mendapat bayaran Rp 300 ribu, sedangkan pada akun @Ayu_cahyan dia mendapat bayaran Rp 500 ribu.

Belum lagi kontrak berakhir, dia keburu tertangkap tim Goak Poleng Polres Buleleng pada Senin (2/9/2024).

Sementara selebgram lainnya, yakni NLW, asal Desa Pakisan, juga tertangkap polisi pada Senin (2/9/2024).

NLW diketahui memiliki akun @awandaluv dengan pengikut sebanyak 126 ribu. Belakangan akun itu berubah nama menjadi @sjshjjskijsfnjhfgnj.

Dia mempromosikan akun judol melaui instastory akun instagramnya pada kurun waktu 30 Agustus hingga 1 September.

Berdasarkan perjanjian, dia akan mendapat upah sebanyak Rp 1 juta apabila mempromosikan situs judol melalui instastory pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September.

“Untuk mengaburkan transaksinya, jadi uang hasil endorsement itu ditransfer ke rekening sepupunya,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura di Polres Buleleng, Jumat (13/9/2024).

Terakhir adalah seorang selebgram berusia 16 tahun. Polisi tidak mengungkap identitas dan akun selebgram satu ini, dengan alasan masih belum cukup umur.

Menurut Widura, selebgram satu ini ternyata sudah mempromosikan akun judol sejak tahun 2023 lalu. 

Hanya dengan promosi akun judol, dalam sebulan dia mendapat upah sebanyak Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta sebulan.

“Untuk semua tersangka masih dalam proses pemberkasan. Sementara tidak ditahan. Kami minta wajib lapor dua kali dalam seminggu,” ujarnya.

Ketiganya dijerat pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pakisan #instagram #judol #sambangan #judi online #Polres Buleleng #akun #buleleng #selebgram