Radarbuleleng.jawapoas.com– Terdakwa Ahmad Real J, harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Pria 30 tahun asal Jember, Jawa Timur, itu tega menyetubuhi anak tirinya yang sedang sendirian di kamar kos.
Menariknya, usai menjalani sidang tertutup di PN Denpasar, Ahmad Real tidak menunjukkan ekspresi penyesalan. Saat digiring ke ruang tahanan oleh petugas, wajahnya biasa saja.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Harisdianto Saragih dijelaskan, peristiwa biadab itu dilakukan terdakwa pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
Terdakwa merupakan ayah tiri dari anak korban yang masih berusia 14 tahun.
”Terdakwa telah menikah sirih dengan ibu dari anak korban pada Februari 2023. Terdakwa dan anak korban mulai tinggal serumah sejak Agustus 2024,” terang JPU sebagaimana dikutip dalam dakwaan.
Pencabulan bermula saat anak korban sedang bermain hand phone (HP) di depan kamar kos. Ketika terdakwa tiba di kamar kos seusai bekerja, terdakwa memanggil anak korban sambil menarik paksa tangan anak korban.
Anak korban menolak dengan mengatakan tidak mau masuk karena menunggu mamanya. Namun, korban terus dipaksa, bahkan diseret oleh terdakwa hingga masuk ke dalam kamar.
Selanjutnya, terdakwa menutup pintu kamar kos dan mematikan lampu, lalu terdakwa mendorong badan anak korban ke atas Kasur. Setelah itu terdakwa langsung membuka baju dan celana anak korban.
Sejurus kemudian, terdakwa menyetubuhi paksa anak korban selama sekitar tiga menit.
Setelah selesai, terdakwa mengancam korban. ”Jangan bilang ke mama, kalau kamu bilang, tak bunuh,” ancam terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan. Korban yang takut pun mengiyakan.
Beberapa hari kemudian, anak korban memberanikan diri bercerita kepada kerabat ibunya yang juga tinggal di Denpasar.
Ironisnya, tanggapan dari ibunya justru acuh tak acuh dan menyarankan ia untuk jangan berada di rumah saat ayah tirinya sedang berada di rumah.
”Sikap ibunya tersebut membuat anak korban merasa kecewa dan tidak mendapatkan pembelaan sebagai anak perempuan, sebab ibunya tidak melindungi tetapi justru memusuhinya,” beber JPU.
Korban lalu diantar oleh ayah kandungnya melakukan pemeriksaan. Sebagaimana termuat dalam visum et revertum tertanggal 10 Januari 2025, anak korban diduga telah mengalami persetubuhan oleh ayah tiri korban sekitar 12 hari sebelum datang diperiksa.
”Pada pemeriksaan alat kelamin,ditemukan robekan lama selaput dara yang diakibatkan oleh penetrasi tumpul,” tukas JPU.
Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana termuat dalam hasil pemeriksaan psikologi, anak korban mengalami depresi, cemas, stress.
”Anak korban memperlihatkan gejala depresi yang tergolong kategori sangat parah (extremely severe) dan gejala kecemasan maupun stress yang berada di kategori sedang (moderate),” tukas JPU Kejari Denpasar itu.
Indikasi depresi itu didukung dengan keterangannya tentang perilaku setelah kejadian.
Anak korban merasa sangat marah, tidak terima, dan tidak habis pikir kenapa ayah tirinya dapat menyetubuhinya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17/2016 tentang Perppu Perlindungan Anak atau Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU yang sama.
Ahmad terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Ancaman hukuman bakal lebih berat, karena dilakukan oleh terdakwa sebagai ayah tiri atau orang tua harusnya melindungi anaknya.***
Editor : Donny Tabelak