RadarBuleleng.id - Polisi menetapkan seorang oknum kepala lingkungan di salah satu kelurahan di Kabupaten Jembrana, Bali, berinisial IKB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial POM, 14 tahun.
Kasus tersebut bermula dari tuduhan pelaku terhadap korban yang disebut ikut dalam aktivitas balap liar. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka dan melapor ke Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Ia menjelaskan, penyidik Reskrim Polres Jembrana telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Proses hukum masih berlanjut. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. “Mohon bersabar, masih kami tangani,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman dalam pasal tersebut di bawah lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/9/2025) malam di wilayah Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana.
Saat itu, korban yang masih duduk di bangku kelas II SMP sedang melintas bersama temannya. Tadinya mereka berniat menonton pertandingan voli.
Di lokasi kejadian, motor yang dikendarai korban dihentikan oleh oknum kepala lingkungan.
Korban kemudian dituduh ikut balap liar dan mengalami tindakan kekerasan. Korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian bersama orang tuanya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya