RadarBuleleng.id – Kisah asmara terlarang antara PH, 55, asal Denpasar Utara, dan wanita berinisial KB, 48, asal Selemadeg, berakhir tragis.
Hubungan gelap yang mereka jalin selama empat tahun itu berubah menjadi aksi penganiayaan berdarah di sebuah penginapan di Banjar Dinas Kebon, Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/10/2025).
Awalnya, pasangan selingkuh yang sama-sama sudah berkeluarga itu berjanji bertemu di penginapan sekitar pukul 09.00 WITA.
“Dalam pertemuan itu, keduanya sempat berhubungan intim. Namun setelah itu korban menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri hubungan mereka,” jelas AKBP Putu Bayu, didampingi Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika, saat memberikan keterangan pada Kamis (30/10/2025).
Keputusan KB untuk mengakhiri hubungan justru memicu emosi PH. Saat korban hendak pergi meninggalkan penginapan, pelaku yang tak terima langsung menyerang menggunakan pisau belati yang dibawanya.
“Pisau itu dibawa pelaku karena pekerjaannya sebagai pengepul barang bekas,” jelas Bayu Pati.
Korban mengalami delapan luka tusuk di bagian tangan, dada kiri bawah, perut, dan paha.
Teriakan minta tolong KB sempat didengar penjaga penginapan yang kemudian menolong dan membawanya ke rumah sakit. Sementara pelaku langsung melarikan diri usai kejadian.
Tim Reskrim Polres Tabanan akhirnya berhasil membekuk PH di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, pada 12 Oktober lalu.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat kami amankan,” ungkap AKBP Putu Bayu.
Hasil penyidikan mengungkapkan motif utama pelaku adalah kekecewaan karena korban memutuskan hubungan asmara mereka.
Atas perbuatannya, PH dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya