Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Petani di Buleleng Dapat Hukuman 5 Tahun Penjara

Francelino Junior • Senin, 3 November 2025 | 17:57 WIB

 

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - I Gede Widia alias Kolak, 46, warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, harus rela menghabiskan lima tahun hidupnya di balik jeruji besi. 

Pria yang kesehariannya dikenal warga sebagai petani itu terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dengan sistem tempel-menempel.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan, dengan hakim anggota Wahyu Noviarini dan David Nainggolan, pada sidang Selasa (28/10/2025). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kolak bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

”Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider satu bulan penjara,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang diterima Jawa Pos Radar Bali, Minggu (2/11/2025).

Barang bukti berupa satu bong, beberapa pipet plastik, gunting, serta dua korek gas dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit ponsel milik terdakwa disita untuk negara.

Vonis lima tahun itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng yang meminta hukuman enam tahun enam bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan, perbuatan Kolak dinilai merusak moral generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus Kolak berawal pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Ia membeli sabu dari seseorang bernama Ajik (DPO) melalui transaksi daring. 

Paket sabu tersebut ditempel di sebuah gudang kosong di Desa Pancasari, lalu diambil Kolak dua jam kemudian. Barang haram itu kemudian disimpan di kandang ayam di belakang rumahnya.

Beberapa hari berselang, Jumat (6/6/2025) siang, Kolak menghubungi rekannya, Ketut Sarjawa alias Jawok, untuk mengambil empat paket sabu dan menempelkannya di sejumlah titik yang telah ditentukan. Uang hasil penjualan sabu itu digunakan Kolak untuk membeli sabu lagi.

Namun aksinya tak bertahan lama. Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WITA, polisi menangkap Kolak di rumahnya. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai alat bukti yang menguatkan perannya sebagai pengedar.

Kini, Kolak resmi menjadi penghuni baru Lapas Singaraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #sabu #hakim #jeruji besi #pengadilan #narkotika #petani #vonis #narkoba #sukasada #majelis hakim #buleleng #pancasari #jaksa penuntut umum