Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terlibat Korupsi Dana Komite Sekolah, Mantan Kepala SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Sabtu, 8 November 2025 | 01:56 WIB

 

KORUPSI: Suasana sidang kasus korupsi dana komite sekolah di SMKN 1 Klungkung.
KORUPSI: Suasana sidang kasus korupsi dana komite sekolah di SMKN 1 Klungkung.

RadarBuleleng.id - Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite sekolah di SMK Negeri 1 Klungkung tahun anggaran 2020–2022 akhirnya mencapai putusan akhir. 

I Wayan Siarsana, yang saat itu menjabat Kepala Sekolah di SMKN 1 Klungkung, divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (7/11/2025).

Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba menyatakan Siarsana terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tegas hakim Suamba saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara. 

Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 870,5 juta.

Hakim memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi terdakwa untuk melunasi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak dibayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjut hakim.

Dari total uang pengganti itu, Rp 263,7 juta yang telah dititipkan terdakwa akan disita untuk negara dan dihitung sebagai pengurang, sehingga sisa kewajiban pembayaran sekitar Rp 600 juta. 

Dana pengganti yang berhasil dikembalikan nantinya akan diserahkan kepada SMKN 1 Klungkung untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Klungkung menyatakan masih akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan Siarsana secara sepihak membentuk struktur Komite Sekolah dengan menunjuk pegawai kontrak sebagai sekretaris dan bendahara. 

Ia juga menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) tanpa melibatkan komite sekolah sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, terdakwa juga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima langsung oleh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar. 

Ia meminta siswa menandatangani surat kuasa kolektif, kemudian mencairkan dana PIP dan mengalihkannya untuk membayar iuran komite tanpa persetujuan orang tua maupun komite sekolah.

Dana tersebut ditampung dalam rekening khusus yang dikelola langsung oleh Siarsana dan penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Sejak 2020 hingga 2022, ia juga tidak pernah menggelar rapat pertanggungjawaban dana komite. 

Sejumlah proyek fisik sekolah bahkan dikerjakan oleh tukang pribadi terdakwa, dengan pembayaran tanpa dokumen resmi pertanggungjawaban (SPJ). (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#SMKN 1 Klungkung #hakim #uang pengganti #jpu #kepala sekolah #denda #komite sekolah #pengadilan #vonis #jabatan #pendidikan #putusan #tipikor #penjara #terdakwa #Terbukti #majelis hakim #jaksa penuntut umum