SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Selebgram asal Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, Putu Vina Aprinita, 29, resmi mendapat hukuman 1,5 tahun penjara gegara mempromosikan situs judol.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu (26/11/2025) lalu.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Bagiarta bersama hakim anggota Zou Gemilang C. Gultom dan David Nainggolan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Vina bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Sejumlah barang bukti turut disertakan, termasuk satu ponsel iPhone 11 Pro yang diputus dimusnahkan.
Selain itu, jaksa menyerahkan lima lembar tangkapan layar percakapan Instagram, 25 lembar screenshot percakapan WhatsApp, lima lembar bukti transfer, serta satu screenshot instastory berisi promosi link judol.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 bulan penjara dan denda Rp 30 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan dua bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 30 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Vina bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas aktivitas judol.
Namun beberapa hal meringankan turut dicatat, seperti terdakwa mengakui perbuatan, menyesal, berjanji tidak mengulangi, belum pernah dihukum, dan memiliki anak yang masih kecil.
Kasus ini berawal dari patroli siber pada 1 Agustus 2024 oleh Tim Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng.
Akun Instagram terdakwa yakni @vinha_aprinita11 dengan 273 ribu pengikut, terdeteksi mempromosikan situs judol.
Setelah diperiksa, Vina mengaku menerima tawaran endorse promosi link judol dengan bayaran Rp 4 juta per periode. Ia diminta mengunggah dua instastory setiap hari berisi link mengarah ke situs tersebut.
Dari aktivitas itu, Vina diketahui meraup keuntungan hingga Rp 23,9 juta sepanjang Maret hingga Juli 2024. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya