SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Putu Yogi Mahendra alias Yogi, 28, warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Dia dihukum penjara setelah terbukti mencuri tiga ekor ayam jantan milik warga Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam sidang yang digelar Rabu (10/12/2025).
Persidangan dipimpin Utoro Dwi Windardi sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Yonatan Iskandar Chandra dan Wahyu Noviarini.
Majelis hakim menyatakan Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti berupa tiga ekor ayam jago berbulu merah dengan kaki berwarna biru dikembalikan kepada pemiliknya.
Sementara barang lain yang turut diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol DK 5207 UA milik terdakwa serta satu karung plastik.
”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim dalam salinan putusan yang diterima Radar Buleleng, kemarin (16/12/2025).
Putusan tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal, di mana keadaan yang memberatkan hanya karena perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.
Sementara itu, terdapat sejumlah keadaan yang meringankan. ”Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui, dan menyesali perbuatannya; serta korban telah memaafkan perbuatan terdakwa,” jelas majelis hakim.
Aksi pencurian tersebut dilakukan Yogi pada Rabu (20/7/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat itu, ia menyatroni kandang ayam milik Gede Suadnyana, 48, di Desa Madenan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
Sesampainya di lokasi, Yogi membuka jaring kandang lalu mengambil tiga ekor ayam jantan berbulu merah hitam. Ayam-ayam itu kemudian dibawa ke arah tempat ia memarkir sepeda motornya.
Namun, kendaraan yang digunakan justru tidak berada di tempat semula. Setelah mencari, motor tersebut ditemukan di halaman rumah warga, ia kembali ke sekitar kandang.
Ayam curian dimasukkan ke dalam karung plastik. Yogi kemudian mencoba meninggalkan lokasi sambil mengendarai sepeda motor.
Namun akses desa sudah ditutup portal oleh warga. Panik, ia berbalik arah menuju gang kecil.
Mendengar suara sepeda motor warga mendekat, Yogi meninggalkan sepeda motornya dan kabur ke semak-semak kebun warga, meninggalkan ayam curiannya.
Keesokan harinya, Yogi baru berhasil keluar dari Desa Madenan dengan berjalan kaki menyusuri sungai hingga tembus di pesisir Pantai Desa Tejakula. Upaya pelariannya berakhir setelah ia ditemukan warga di pesisir pantai Desa Bukti. Dia kemudian dibawa ke Polsek Tejakula.
Terungkap di persidangan, kasus pencurian ini bukan kali pertama dilakukan Yogi. Dia berstatus residivis.
Pada 2021, ia juga pernah menjalani hukuman empat bulan penjara akibat kasus pencurian ayam dengan modus serupa. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya