Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Edarkan Narkoba di Buleleng Bali, Pria asal Banyuwangi Dihukum 8 Tahun Penjara

Francelino Junior • Kamis, 18 Desember 2025 | 13:37 WIB

 

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sundoyo alias Doyok, 40, warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, harus menerima ganjaran berat atas perbuatannya. 

Pria yang tinggal di Jalan Jatayu, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Bali, itu divonis delapan tahun penjara karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat total 48,67 gram. 

Doyok diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika Banyuwangi–Singaraja.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam sidang yang digelar Kamis (30/11/2025). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Kushandari, dengan hakim anggota Made Astina Dwipayana dan Rastra Dhika Irdiansyah.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Doyok terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 45,99 gram dan 2,68 gram, uang tunai Rp 1 juta, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1,5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam salinan putusan yang diterima Radar Buleleng pada Rabu (17/12/2025).

Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum.

Namun demikian, majelis hakim juga menegaskan adanya hal yang memberatkan. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika,” tegas majelis hakim.

Kasus ini bermula ketika Doyok mengambil tujuh paket sabu dengan berat masing-masing 10 gram di wilayah Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu (21/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.

Setibanya di gudang rongsokan yang menjadi tempat tinggalnya di Jalan Jatayu, Kelurahan Kaliuntu, pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, Doyok langsung membagi dan mengedarkan sabu tersebut. 

Ia menjual delapan paket sabu seberat satu gram kepada Chaerul Rahman alias Ilung, serta empat paket kepada Fachri Kurniawan alias Arik.

Gudang rongsokan itu kemudian digeledah aparat kepolisian pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 19.50 WITA. 

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu dan barang bukti lainnya. 

Karena masih mencurigai adanya barang terlarang yang belum ditemukan, petugas kembali melakukan penggeledahan pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 01.00 WITA. Hasilnya, paket sabu kembali ditemukan tersembunyi di sekat kamar mandi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pidana #sabu #tuntutan #hakim #banyuwangi #jpu #jawa timur #pengadilan #narkotika #vonis #jaringan #majelis hakim #buleleng #jaksa penuntut umum