SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kepercayaan yang diberikan justru berujung pada perbuatan kriminal.
Seorang anggota Polri di Kabupaten Buleleng, Bali, harus menelan pil pahit setelah sepeda motor miliknya yang dipinjamkan untuk keperluan kerja justru diduga digelapkan dan dijual tanpa izin.
Kasus ini kini ditangani Polres Buleleng setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada awal Januari 2026.
Korban diketahui bernama Ida Bagus Gede Gama Utama, 39, personel Polri yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sukasada.
Kepada polisi, korban menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Vario 125 miliknya sebelumnya dipinjamkan kepada terlapor, Komang AMY, karyawan swasta asal Denpasar.
Motor tersebut dipinjam dengan skema sewa harian sebesar Rp 50 ribu untuk menunjang aktivitas kerja terlapor.
Kesepakatan itu berjalan lancar selama lebih dari satu tahun. Pembayaran sewa rutin diterima korban tanpa kendala.
Masalah mulai muncul pada November 2025. Terlapor mendadak sulit dihubungi.
Pembayaran sewa terhenti dan keberadaan sepeda motor tidak lagi diketahui. Merasa ada kejanggalan, korban berupaya mencari terlapor ke wilayah Denpasar.
Upaya itu membuahkan hasil pada Januari 2026. Korban bertemu langsung dengan terlapor di jalan dan menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya.
Saat itulah korban terkejut setelah mendengar pengakuan terlapor yang menyebut sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang tak dikenal dengan harga Rp 9 juta.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Buleleng pada Senin (5/1/2026).
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan dengan anggota Polri sebagai korban.
Yohana menjelaskan, sepeda motor yang dipinjamkan untuk bekerja dengan sistem sewa harian justru dijual tanpa seizin pemiliknya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna mengungkap keberadaan sepeda motor serta pihak yang terlibat dalam dugaan penggelapan itu. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya