Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Nyambi jadi Kurir Sabu, Penjual Sate Dapat Hukuman 7,5 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:36 WIB

 

DIHUKUM PENJARA: Museki (rompi oranye) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia dihukum 7,5 tahun penjara karena menjadi kurir narkoba.
DIHUKUM PENJARA: Museki (rompi oranye) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia dihukum 7,5 tahun penjara karena menjadi kurir narkoba.

RadarBuleleng.id - Ironi menutup langkah hidup Museki, 58. Pria asal Madura, Jawa Timur. 

Pria yang sehari-hari berjualan sate ayam di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu harus menanggalkan statusnya sebagai pedagang kecil setelah terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin I Wayan Suarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7,5 tahun kepada Museki. Ia dinyatakan bersalah menguasai sabu seberat 299,8 gram.

Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider empat bulan penjara. 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Ketut Sujaya, yang sebelumnya menuntut 8,5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, menyesali tindakan, serta telah berusia lanjut.

Usai membacakan putusan, hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Putu Kakoi Adi Surya. 

Museki tampak lama tertunduk dan termenung sebelum akhirnya menyatakan menerima putusan tersebut.

“Semua sudah terjadi. Jadikan ini pelajaran hidup. Jangan diulangi lagi,” ujar hakim Suarta.

Nasihat itu bukan tanpa alasan. Kasus yang menjerat Museki disebut sebagai potret ironi. 

Di balik kesehariannya sebagai penjual sate, terdakwa nekat membawa paket sabu titipan temannya dengan iming-iming upah Rp 1 juta. 

Uang itu rencananya digunakan untuk membeli tiket bus dari Surabaya menuju Lombok, tempat ia kembali merantau.

“Jangan gampang percaya sama orang, walaupun teman dekat sendiri. Harus hati-hati,” imbuh juru bicara PN Denpasar.

Museki ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WITA. 

Penangkapan dilakukan di halaman parkir Desa Budaya Kertalangu, Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Timur.

Saat itu, petugas menghentikan bus Titian Mas rute Surabaya–Lombok yang ditumpangi terdakwa. Dari pemeriksaan penumpang, petugas menemukan sebuah tas jinjing warna hijau bermotif kotak-kotak di bawah kursi Museki.

Di dalam tas tersebut, petugas mendapati tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dibungkus tisu, dengan berat total mencapai 299,8 gram netto. 

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Tecno Spark, tiket bus atas nama Museki rute Surabaya–NTB, serta uang tunai Rp 580 ribu di dompet terdakwa.

Dalam persidangan, Museki mengaku sabu tersebut dititipkan oleh seorang pria bernama Muksin saat dirinya berada di Bangkalan, Madura. Paket itu rencananya akan diambil kembali setelah ia tiba di Lombok.

Terdakwa berdalih baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #sabu #hakim #jpu #jawa timur #denda #pengadilan #narkotika #vonis #madura #penjara #terdakwa #pedagang #kurir #sate ayam #jaksa penuntut umum