SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara kepada Ach Heru Prastiko, 27, warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Aipda Kadek Sudi Andnyana, 40, anggota Polres Buleleng.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar Selasa (13/1/2026). Heru terbukti menabrak korban lalu melarikan diri tanpa memberikan pertolongan pada peristiwa yang terjadi Senin, 25 Agustus 2025 lalu.
Sidang dipimpin hakim ketua I Gusti Made Juliartawan, didampingi hakim anggota Rinaldy Adipratama dan Laksmi Amrita.
Majelis hakim menyatakan Heru terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (1) dan (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Kasus Korupsi LPD Pacung Tabanan Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp 429,7 Juta
Hakim menilai terdakwa lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, terdakwa juga terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, serta tidak melaporkan peristiwa kecelakaan kepada pihak kepolisian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim, sebagaimana salinan putusan yang diterima Jawa Pos Radar Bali, Rabu (14/1/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Buleleng yang sebelumnya menuntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta menyebabkan korban yang merupakan tulang punggung keluarga meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
“Antara terdakwa dan pihak korban telah terjadi perdamaian berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 25 Oktober 2025. Terdakwa telah memenuhi kewajibannya dalam perjanjian tersebut,” ungkap majelis hakim.
Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Singaraja–Seririt KM 15,3, wilayah Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 18.40 WITA.
Saat itu, Heru mengemudikan truk Mitsubishi bernomor polisi S 8718 HN dari arah Singaraja menuju ke Seririt.
Kondisi lalu lintas di lokasi kejadian cukup padat dan macet. Namun terdakwa nekat mendahului tiga kendaraan di depannya dengan mengambil jalur terlalu ke kanan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi DK 2626 UAA yang dikendarai Aipda Kadek Sudi Andnyana.
Tabrakan keras tak terhindarkan. Korban terpental dan mengalami luka serius hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.27 WITA setelah mendapat penanganan medis.
Alih-alih bertanggung jawab, terdakwa justru meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri ke luar Bali. Ia sempat pulang ke rumahnya di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sebelum akhirnya melanjutkan pelarian ke wilayah Jawa Barat.
Upaya menghilangkan jejak tersebut berakhir setelah Heru berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya