Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Selundupkan Narkotika ke Bali, WNA Ukraina Dapat Hukuman 20 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Minggu, 1 Februari 2026 | 06:59 WIB

 

HUKUMAN MAKSIMAL: WNA Ukraina, Kateryna Vakarova, mendapat hukuman selama 20 tahun penjara karena menyelundupkan narkoba ke Bali.
HUKUMAN MAKSIMAL: WNA Ukraina, Kateryna Vakarova, mendapat hukuman selama 20 tahun penjara karena menyelundupkan narkoba ke Bali.

RadarBuleleng.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis berat terhadap warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Kateryna Vakarova, 21. 

Majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Kusuma Wardani menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara kepada WNA tersebut.

Hukuman itu jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. 

Hakim menilai jumlah barang bukti narkotika yang dibawa terdakwa mencapai hampir 2 kilogram, sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal.

“Barang bukti yang dibawa terdakwa mencapai 2 kilogram. Ini narkotika yang mengarah pada sabu dan kokain. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berat untuk memberikan efek jera, khususnya bagi warga negara asing yang mencoba membawa narkoba ke Indonesia dan dapat merusak generasi bangsa,” tegas hakim Kusuma Wardani, Kamis (29/1/2026) lalu.

Selain pidana badan, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan JPU I Made Dipa Umbara dengan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana pengganti selama 190 hari penjara.

“Jika denda Rp 1 miliar tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kedua.

Hakim juga menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Lukman Hakim, menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan JPU I Made Dipa Umbara.

Kasus ini bermula saat Kateryna Vakarova tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Minggu, 3 Agustus 2025. Ia kedapatan menyelundupkan hampir 2 kilogram narkotika golongan I jenis 4-CMC.

Sekitar pukul 01.00 WITA, pesawat Qatar Airways QR260 rute Warsawa–Doha–Denpasar yang ditumpangi terdakwa mendarat di Bali. 

Saat pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-ray, petugas Bea Cukai mencurigai satu koper berwarna merah muda merek Lucky Bird milik terdakwa.

Hasil pemindaian menunjukkan adanya sejumlah kemasan mencurigakan. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WITA, petugas BNNP Bali datang ke terminal untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

“Dari koper terdakwa ditemukan enam kemasan berisi narkotika golongan I jenis 4-CMC atau 4-chloromethcathinone, dikenal juga sebagai klefedron atau blue safir, yang dapat menimbulkan efek halusinasi dan paranoid,” jelas JPU Dipa Umbara.

Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari kotak kaleng hingga toples, dengan total berat 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto. 

Terdakwa mengaku memperoleh barang itu setelah berkomunikasi melalui aplikasi OLX menggunakan ponsel iPhone 12 dengan seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung.

Setibanya di Bali, terdakwa diarahkan untuk mengambil koper di terminal kedatangan dan membawanya keluar bandara sambil menunggu instruksi lanjutan. Ia mengaku diminta menyerahkan koper tersebut kepada seseorang di Denays Guest House, Jimbaran.

Terdakwa berdalih tidak mengetahui siapa pemilik barang dan mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Ia juga mengaku dijanjikan imbalan sekitar 500 dolar AS atau sekitar Rp 8 juta.

Seluruh barang bukti kemudian diuji di Laboratorium Forensik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh sampel positif mengandung 4-CMC yang terdaftar sebagai narkotika golongan I nomor urut 104 sesuai Lampiran Permenkes Nomor 7 Tahun 2025. Sementara hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif narkotika dan psikotropika. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #hakim #jpu #hukuman #denda #pengadilan #narkotika #kejati bali #warga negara asing #vonis #narkoba #penjara #ukraina #majelis hakim #wna #jaksa penuntut umum