Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Cabuli Anak Kandung, Pria di Bali Dapat Hukuman 9 Tahun Penjara

Muhammad Basir • Minggu, 8 Februari 2026 | 16:15 WIB

ilustrasi kekerasan seksual
ilustrasi kekerasan seksual

RadarBuleleng.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis pidana penjara selama sembilan tahun kepada terdakwa berinisial IPS, warga Kabupaten Jembrana, Bali. 

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini. 

Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” demikian amar putusan majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 10 tahun. 

JPU menilai terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 418 KUHP.

“Putusan sembilan tahun, kami masih pikir-pikir,” ujar JPU I Wayan Empu Guana Pura saat dikonfirmasi.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi, ketika terdakwa hanya tinggal berdua dengan korban setelah berpisah dengan ibu korban. 

Status terdakwa sebagai orang tua kandung justru menjadi faktor yang memberatkan.

Majelis hakim menegaskan, tindakan terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih berada dalam usia sangat rentan dan membutuhkan perlindungan penuh dari orang tua.

Sebagai orang tua, terdakwa seharusnya melindungi dan menjaga anaknya, bukan justru melakukan perbuatan yang mencederai masa depan korban.

Terdakwa diketahui berasal dari salah satu desa di Kecamatan Pekutatan. Hingga saat ini, jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pidana #hakim #kuhp #JPI #pengadilan #jaksa #orang tua #jembrana #vonis #pencabulan #putusan #penjara #terdakwa #majelis hakim #sidang #anak #jaksa penuntut umum