SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu dari Pulau Jawa ke Bali berakhir di balik jeruji besi.
Budi Ariyo Utomo alias Hari, 38, warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Utoro Dwi Windardi, didampingi hakim anggota Yonatan Iskandar Chandra dan Albert Bintang Partogi, Kamis (12/2/2026) lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama delapan tahun,” bunyi putusan majelis hakim, sebagaimana salinan yang diterima Radar Buleleng pada Kamis (19/2/2026).
Hari bukan pemain tunggal. Ia merupakan bagian dari jaringan narkotika Banyuwangi–Singaraja.
Rekannya, Sundoyo alias Doyok, 40, sebelumnya juga telah divonis delapan tahun penjara dalam perkara serupa.
Dalam perkara tersebut, barang bukti yang disita dari tangan Hari berupa 33 paket sabu dengan berat total 21,26 gram serta tambahan 2,68 gram. Seluruhnya diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan.
“Barang bukti uang tunai Rp1.250.000 dirampas oleh negara,” lanjut majelis hakim.
Modus yang digunakan terbilang unik. Hari menyelundupkan sabu dengan cara menyembunyikannya di dalam tumpukan busung (janur kuning) yang dikirim ke Buleleng.
Peran Hari dalam jaringan ini sebagai pemasok yang rutin membawa sabu dari Banyuwangi ke Bali. Aksi tersebut disebut telah berjalan sekitar tiga bulan.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Sehari sebelumnya, Jumat (27/6/2025), Doyok menghubungi terdakwa dan meminta tambahan plastik klip serta paket sabu karena stok menipis. Hari menyanggupi dan membawa 33 paket sabu untuk diserahkan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bendel plastik klip, dua unit ponsel, satu buku catatan transaksi penjualan sabu, uang tunai Rp1.250.000, serta 33 paket sabu dengan berat total 21,26 gram. Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam tas yang dibawa terdakwa. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya