Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sopir Hiace Penyebab Tewasnya 5 WNA Tiongkok di Buleleng Divonis 2,5 Tahun Penjara

Francelino Junior • Senin, 25 Mei 2026 | 05:20 WIB
RUSAK PARAH: Mobil travel yang mengangkut wisatawan asal Tiongkok. Sebanyak lima orang wisatawan dilaporkan tewas dalam peristiwa tersebut.
RUSAK PARAH: Mobil travel yang mengangkut wisatawan asal Tiongkok. Sebanyak lima orang wisatawan dilaporkan tewas dalam peristiwa tersebut.

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Setelah menjalani proses persidangan sejak awal Maret 2026, Arif Al Akbar, 40, sopir minibus Toyota Hiace yang terlibat kecelakaan maut di Buleleng hingga menewaskan lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, akhirnya divonis hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026) lalu. 

Hukuman yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan didampingi hakim anggota Laksmi Amrita dan Guntur Frans Gerri. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerusakan kendaraan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim dalam putusan yang diterima Radar Buleleng, Minggu (24/5/2026).

Sebelumnya, Arif sempat mengajukan pembelaan tertulis dengan permohonan hukuman seringan-ringannya. 

Namun, majelis hakim tetap mempertahankan tuntutan jaksa karena menilai putusan tersebut memiliki nilai edukatif bagi masyarakat dalam kasus serupa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut beberapa hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Namun di sisi lain, dampak kecelakaan yang menewaskan lima orang dan menyebabkan lima korban lainnya mengalami luka-luka menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan lima penumpang meninggal dunia dan lima penumpang mengalami luka-luka,” jelas majelis hakim.

Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Jumat, 14 November 2025. Saat itu, rombongan wisatawan asal Tiongkok berangkat dari kawasan Canggu, Badung, menuju Pantai Lovina, Buleleng, menggunakan minibus Toyota Hiace bernomor polisi N 7605 TA.

Rombongan berangkat sekitar pukul 02.30 Wita dengan total 13 penumpang di dalam kendaraan. 

Dalam perjalanan, sopir sempat berhenti di sebuah swalayan di kawasan Bedugul untuk beristirahat sekitar 10 menit sebelum kembali melanjutkan perjalanan pukul 03.45 Wita.

Petaka terjadi sekitar 400 hingga 500 meter sebelum jalan menurun di wilayah Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada. 

Saat itu, terdakwa mulai merasakan gangguan pada sistem pengereman kendaraan ketika melaju dengan kecepatan sekitar 50 kilometer per jam.

Arif sempat mencoba mengurangi laju kendaraan dengan menurunkan gigi persneling dari posisi tiga ke dua agar mendapatkan bantuan pengereman mesin. Namun upaya tersebut gagal. 

Rem kendaraan juga terus diinjak, tetapi tidak berfungsi optimal karena kondisi jalan menurun membuat kendaraan semakin melaju kencang.

Tak mampu mengendalikan laju kendaraan, minibus tersebut akhirnya menghantam pohon di sisi kanan jalan sebelum terpental dan kembali menabrak pohon lainnya. Benturan keras membuat kendaraan ringsek parah.

Akibat kecelakaan itu, lima WNA asal Tiongkok meninggal dunia, yakni Xu Yuexiang, 52; Xu Huangyuan, 75; Xu Huijuan, 61; Xu Mingbiao, 61; dan Zhong Yuemei, 63. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#tiongkok #kecelakaan #penjara #buleleng #wna