Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Duh! Ribuan Pemegang KIS PBI di Buleleng Dinonaktifkan. Dinsos Klaim Bisa Diaktifkan Lagi

Eka Prasetya • Selasa, 24 Juni 2025 | 00:18 WIB

 

VERIFIKASI DATA: Kepala Dinas Sosial Buleleng, I Putu Kariaman Putra (pakai topi) melakukan verifikasi dan validasi data warga miskin.
VERIFIKASI DATA: Kepala Dinas Sosial Buleleng, I Putu Kariaman Putra (pakai topi) melakukan verifikasi dan validasi data warga miskin.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Ribuan warga Buleleng yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kini tak lagi bisa mengakses layanan kesehatan gratis. 

Sebanyak 6.362 peserta PBI JK di Buleleng dinonaktifkan sejak Mei 2025, seiring kebijakan nasional yang mengalihkan acuan data dari DTKS ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. 

Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh daerah mengacu pada basis data DTSEN dalam penetapan penerima bantuan sosial, termasuk untuk iuran BPJS Kesehatan segmen PBI JK.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi data secara bertahap bersama pemerintah desa.

“Kami diminta untuk memverifikasi ulang apakah peserta yang dinonaktifkan memang sudah tidak layak atau masih tergolong fakir miskin, penyandang disabilitas, lansia miskin, atau penderita penyakit kronis. Jika masih layak, bisa diusulkan kembali melalui mekanisme musdes atau muskel,” jelas Kariaman, Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Warga Miskin di Buleleng Perlu Bantuan Semeton! Tersambar Api, Biaya Pengobatan Tidak Ditanggung KIS

Menurutnya proses pengusulan ulang ke Kementerian Sosial berjalan. Pihaknya juga berupaya mengalihkan peserta terdampak yang memenuhi kriteria ke skema KIS PBI APBD, sehingga akses warga terhadap layanan kesehatan tidak terputus.

“Kalau datanya lengkap dan dikuatkan oleh surat pernyataan dari desa, pemulihan bisa sangat cepat. Paling lama 15 menit sudah bisa kami proses ulang,” tegasnya.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total peserta PBI JK yang dinonaktifkan secara nasional mencapai 7,3 juta orang. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, peserta yang terdampak masih punya kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, dengan sejumlah syarat.

“Peserta bisa kembali aktif jika termasuk kategori miskin atau rentan miskin, mengalami kondisi medis darurat atau penyakit kronis, dan dinyatakan layak oleh hasil verifikasi Dinas Sosial,” terang Rizzky.

Ia menyarankan agar warga yang merasa dinonaktifkan segera mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. 

Selanjutnya, usulan tersebut akan diverifikasi dan jika memenuhi syarat, akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.

“Kami juga menyiagakan petugas BPJS SATU di rumah sakit untuk membantu peserta yang membutuhkan informasi atau pendampingan,” demikian Rizzky. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kis #Fakir Miskin #kesehatan #DTSEN #bpjs #dinas sosial #disabilitas #warga #bpjs kesehatan #lansia #miskin #jaminan kesehatan #apbd #DTKS #buleleng #bantuan #pbi