RadarBuleleng.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka.
Nama pendiri Gojek itu terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook lewat program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Kerugian negara dalam proyek tersebut ditaksir lebih dari Rp 1,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan status hukum baru Nadiem pada Kamis sore (4/9/2025).
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Nadiem untuk ketiga kalinya, kali ini dengan status yang berbeda.
”Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, pada sore hari ini setelah ekspose perkara, ditetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Anang.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo menambahkan, keputusan itu diambil karena bukti yang terkumpul dinilai sudah cukup kuat.
Penyidik menilai Nadiem punya peran penting dalam memuluskan pengadaan laptop Chromebook di kementerian yang dipimpinnya saat itu.
Menurut Nurcahyo, peran Nadiem dimulai sejak Februari 2020 ketika bertemu dengan perwakilan Google Indonesia.
Pertemuan tersebut membahas program Google For Education, khususnya penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah.
Tak lama setelahnya, Nadiem memerintahkan jajaran pejabat di Kemendikbudristek untuk menggelar rapat internal membahas pengadaan perangkat TIK.
Bahkan, ia disebut mewajibkan peserta rapat menggunakan headset agar pembahasan tidak bocor keluar.
”Atas perintah NAM, pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan untuk menggunakan Chromebook. Sejumlah pejabat kementerian pun membuat petunjuk teknis yang spesifikasinya sudah mengunci pada Chrome OS,” jelas Nurcahyo.
Tak berhenti di situ, pada 2021 Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya juga mengunci spesifikasi Chrome OS.
Langkah tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara.
Sebelum Nadiem, Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, sempat menolak proposal Google karena uji coba Chromebook di daerah 3T terbukti gagal.
Namun, surat dari Google yang sempat diabaikan Muhadjir kemudian dijawab oleh Nadiem.
Penyidik meyakini kebijakan tersebut menjadi titik awal kerugian negara. ”Kerugian keuangan negara akibat pengadaan laptop Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Angka ini masih dalam penghitungan BPKP,” terang Nurcahyo.
Usai menjalani pemeriksaan sejak pagi, Nadiem keluar dari Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah muda.
Dia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke rutan Kejagung.
Meski singkat, Nadiem sempat melontarkan pernyataan singkat menanggapi status tersangka yang menjerat dirinya.
”Allah akan melindungi saya, insya Allah. Saya tidak melakukan apapun. Kebenaran akan keluar,” katanya.
Nadiem juga menegaskan bahwa sepanjang hidupnya ia selalu menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.
”Bagi saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ucapnya tegas. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya