RadarBuleleng.id - Komika ternama, Pandji Pragiwaksono, menuai kecaman keras dari masyarakat, tokoh adat Toraja.
Pemicunya, materi stand-up comedy yang dibawakan Pandji dinilai menyinggung adat, utamanya tradisi pemakaman Rambu Solo.
Candaan yang dinilai merendahkan dan tidak pantas tersebut kini menyeret Pandji ke dalam proses hukum negara dan hukum adat.
Materi lawakan yang dipersoalkan adalah video lama yang sebenarnya telah direkam pada tahun 2013 lalu. Namun baru viral 12 tahun kemudian.
Materi stand-up Pandji menyoroti tradisi pemakaman Rambu Solo yang pelaksanaannya seringkali membutuhkan biaya besar.
Pandji menyebut bahwa banyak orang Toraja yang jatuh miskin setelah menggelar pesta adat pemakaman yang mahal.
Pandji melontarkan candaan yang menggambarkan jenazah disimpan di ruang tamu atau di depan TV, dan situasi ini dianggap "horor" jika ada tamu yang datang berkunjung.
Amson Padolo, Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, menegaskan bahwa candaan Pandji sangat melukai.
"Ada dua hal yang membuat kami terluka. Pertama, pernyataannya bahwa banyak warga Toraja jatuh miskin karena pesta adat. Kedua, anggapan bahwa jenazah disimpan di ruang tamu atau depan TV. Itu tidak benar dan sangat menyinggung," ucapnya.
Amson menambahkan bahwa menyimpan jenazah dalam tradisi Toraja tidak dilakukan sembarangan dan merupakan bagian dari proses adat yang sakral.
Frederik Kalalembang, Bupati Toraja Utara, juga menyampaikan penyesalannya dan membantah narasi negatif Pandji.
"Tidak ada orang Toraja menjadi miskin karena menghargai leluhurnya dan memegang teguh adat. Kalau dikatakan horor, itu karena melihat sepihak," katanya.
Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menilai Pandji telah melakukan pelanggaran berat terhadap norma adat dan tradisi Rambu Solo.
"Ini pelanggaran adat. Kalau sudah jelas ada pelanggaran adat begini ya ada sanksi adat sebagai konsekuensi. Jadi bisa jadi mungkin nanti didenda mungkin sampai 50 ekor kerbau," ungkap Benyamin Rante Allo, Ketua Umum TAST.
Secara terpisah, Aliansi Pemuda Toraja secara resmi melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan, ujaran kebencian, dan pelanggaran UU ITE yang bernuansa SARA.
"Kami sudah beri kesempatan Pandji untuk klarifikasi, tapi tak ada tanggapan. Maka kami ambil langkah hukum," ucap Ricdwan Abbas Bandoso, perwakilan Aliansi Pemuda Toraja, saat membuat laporan.
Setelah menerima gelombang kecaman dan adanya laporan hukum, Pandji Pragiwaksono akhirnya buka suara melalui akun media sosial resminya. Ia menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya.
"Selamat pagi, Indonesia. Terutama untuk masyarakat Toraja yang saya hormati. Saya membaca dan menerima semua protes serta surat yang ditujukan kepada saya. Saya mengakui candaan yang saya bawakan adalah 'ignorant' atau minim pengetahuan," tulis Pandji.
Pandji juga mengonfirmasi bahwa saat ini ia tengah menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
"Saya akan menghormati dan menjalani proses hukum negara yang berlaku, serta siap menjalani proses hukum adat di Toraja," ucapnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya