SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Masa pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Buleleng tinggal menghitung hari.
KPU harus mengumumkan persyaratan calon mulai Sabtu (24/8/2024) esok, lalu menerima pendaftaran para calon mulai Selasa (27/8/2024).
Namun hingga kini, belum ada kepastian soal syarat minimal suara yang diraih oleh partai politik pasca munculnya putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Sah! Golkar Usung Sugawa Korry dan Sundayana di Pilkada Buleleng
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan, tahapan pencalonan pada Pilkada Buleleng akan dimulai besok.
Pihaknya harus menyampaikan pengumuman pencalonan pada Sabtu (24/8/2024) hingga Senin (26/8/2024).
Kemudian, pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, KPU Buleleng akan menerima pendaftaran paslon.
“Yang diusulkan atau yang diusung oleh partai politik maupun gabungan daripada partai politik untuk Pilkada Buleleng tahun 2024,” sebutnya.
Terkait dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ia mengaku belum bisa bicara banyak. Karena terkait dengan kewenangan KPU Pusat.
Baca Juga: Pilkada Buleleng: Golkar Siap Head to Head Hadapi PDI Perjuangan
Dudhi mengaku masih menunggu Peraturan KPU soal syarat pencalonan. Pihaknya juga sedang melakukan konsultasi dengan KPU Bali.
“Kami intens melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi. Kami masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi maupun KPU RI,” kata Dudhi.
Asal tahu saja, Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024) lalu.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan partai yang tidak berhasil meraih kursi di DPRD kabupaten maupun DPRD provinsi, tetap berhak mengusung calon sendiri pada Pilkada Buleleng.
Syaratnya partai tersebut harus memenuhi ambang batas minimal perolehan suara. Yakni berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen. Tergantung dari jumlah penduduk.
Khusus di Kabupaten Buleleng, partai-partai harus memiliki suara minimal 7,5 persen dari suara sah Pemilu 2024, atau sebanyak 33.112 suara.
Dengan perolehan tersebut, adapun partai-partai yang bisa mengusung calon sendiri adalah PDI Perjuangan, Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Gerindra.
Partai Demokrat juga berpeluang mengusung calon sendiri, sepanjang berkoalisi dengan partai lain. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya